Kelompok Masyarakat Pasangkayu-Sulbar Duduki Lahan, Tuntut PT Pasangkayu Segera Kembalikan Wilayah Kelola Masyarakat Seluas 748 Ha

Kelompok Masyarakat Pasangkayu-Sulbar Duduki Lahan, Tuntut PT Pasangkayu Segera Kembalikan Wilayah Kelola Masyarakat Seluas 748 Ha

Menunggu penyelesaian dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, Kelompok Masyarakat Tomogo duduki lahan Wilayah Kelola Masyarakat seluas 748 ha, Jumat (20/10/2023). Lahan itu telah dirampas secara tidak sah sejak tahun 1990 oleh PT Pasangkayu, anak Perusahaan PT Astra Agro Lestari, dijadikan kebun kelapa sawit  seperti yang di beritakan oleh
PASANGKAYU, SILIWANGINEWS.NET ===  Menunggu penyelesaian dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu, kelompok masyarakat duduki lahan seluas 748 Hektar.Sementara Kelompok Aktivis mendesak pemerintah untuk membantu mengembalikan wilayah kelola rakyat sesegera mungkin.

Pasalnya, wilayah itu sudah dikuasai perusahaan PT Pasangkayu, anak perusahaan PT Astra Agro Lestari ( AAL) selama 33 tahun, terhitung sejak tahun 1990, saat pertama kali perusahaan itu mengalihfungsikan hutan produksi menjadi lahan kebun kelapa sawit. Kebun kelapa sawit yang dikelola perusahaan ini, menjadi salah satu yang terbesar di Indonesia.

Kelompok Masyarakat Tomogo duduki lahan Wilayah Kelola Masyarakat seluas 748 ha, Jumat (20/10/2023). Lahan itu telah dirampas secara tidak sah sejak tahun 1990 oleh PT Pasangkayu, anak Perusahaan PT Astra Agro Lestari, dijadikan kebun kelaa sawit.

Menurut laporan Dedi Lasandidi, AKtivs HAM dan Lingkungan Kabupaten Pasangkayu, pedudukan lahan dilakukan kelompok masyarakat mulai hari Jumat (20/10/2023) yang lalu. Lahan yang diduduki kelompok masyarakat itu seluas 748 Hektar, terletak di TOMOGO (Nama Lokal setempat). Kawasan tersebut merupakan bagian yang telah di serahkan kepada masyarakat tahun 2012 yang lalu. Sampai saat ini masih tersisa 500 Hektar lebih yang belum di kembalikan.

Terkait hal tersebut Kelompok Aktivis Forum Tanah Air, Forum Pemuda Anti Korupsi dan LP KPK angkat bicara dan mendesak Pemerintah setempat untuk mengembalikan wilayah kelola rakyat dan mendesak agar persoalan konflik agraria di Kabupaten Pasangkayu harus menjadi atensi Pemerintah.

“Kelompok Masyarakat mulai menduduki pada hari Jumat tgl 20 Oktober, informasi kami dapatkan dari Korlap Kelompok Masyarakat,” kata Dedi Lasadindi sebagai Leader dalam Tim Advokasi Masyarakat terkait masalah agraria dan HAM serta lingkungan.

Kelompok Masyarakat Tomogo duduki lahan Wilayah Kelola Masyarakat seluas 748 ha, Jumat (20/10/2023). Lahan itu telah dirampas secara tidak sah sejak tahun 1990 oleh PT Pasangkayu, anak Perusahaan PT Astra Agro Lestari, dijadikan kebun kelaa sawit.

Menurut Dedi, anak-anak perusahaan PT Astra Agro Lestari telah mendapat sorotan serius dari Kelompok NGO internasional termasuk FIDH, Organisasi Internasional yang fokus pada bidang Hak Asasi Manusia.

“Kami akan terus kampanyekan dan sampaikan kepada Organisasi Pemerintah dan Organisasi Non-Pemerintah sampai di tingkat internasional,” ungkap Dedi, seorang Aktivis HAM dan Lingkungan yang aktif mengawal perjuangan masyarakat untuk mendapatan kembali hak Wilayah Kelolanya.

Dedi menegaskan, sudah puluhan tahun warga desa berkonflik dengan anak perusahaan PT Astra Agro Lestari yaitu PT Pasangkayu yang perkebunan sawitnya dibangun di atas tanah sengketa itu. Kebun sawit itu dibangun diatas kawasan yang tidak sesuai izin dari pemerintah atau tidak sesuai konsesi.

“Dibangun tidak dengan persetujuan masyarakat dan tidak ada informasi kepada masyarakat (FPIC). Dan selama ini tidak pernah membangun Kebun Plasma serta membangun Kebun di atas Kawasan Hutan Lindung,” jelas Dedi kepada ZONASATUNEWS.COM, Minggu (22/10/2023).

Dedi berharap semua pihak dapat membantu memulihkan dan mengembalikan Wilayah Kelola rakyat yang masih di kuasai anak perusahaan PT Astra Agro Lestari.

PT Pasangkayu harus berkomitmen untuk mengembalikan tanah kepada masyarakat yang telah diambil tanpa persetujuan. Masyarakat. Menyediakan kompensasi atas hilangnya tanah dan mata pencaharian serta melakukan pemulihan lingkungan dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

 

Kelompok Masyarakat Tomogo duduki lahan Wilayah Kelola Masyarakat seluas 748 ha, Jumat (20/10/2023). Lahan itu telah dirampas secara tidak sah sejak tahun 1990 oleh PT Pasangkayu, anak Perusahaan PT Astra Agro Lestari, dijadikan kebun kelaa sawit.

“Ini adalah titik awal yang diperlukan untuk mengakhiri konflik berlarut-larut yang telah dilakukan oleh Perusahaan selama beberapa dekade serta agar tidak terjadi perselisihan dan perseturuan serta hal-hal yang tidak diinginkan,” terang Dedi.

Dedi mengaku akan berupaya terus untuk mendesak stakeholder internal dan eksternal PT Pasangkayu agar mau duduk bersama dan mengembalikan hak-hak masyarakat seperti Plasma dan yang di duga berada di luar konsesi.

Menurut keterangan Dedi, hingga saat ini anak-anak perusahaan PT Astra Agro Lestari telah menjadi sorotan organisasi Internasional, bahkan ada di antaranya telah di tangguhkan CPO-nya oleh Brand Consumer asal Amerika dan Belanda.

EDITOR:  REYNA

Di salin oleh ;

martika edison siliwanginews.net.

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan