Oknum Kades Sebutkan Atas Arahan Diduga Orang No.1 di Kab Bandung

Kab.Bandung, SILIWANGINEWS.NET ===  Menjelang pemilu yang semakin dekat , berbagai cara dilakukan para penguasa walaupun itu melanggar aturan undang – undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, semua dilakukan demi kepenting pribadi dan golongan,

Terbukti dengan beredarnya pesan suara ( voice not ) salah satu oknum kades di Arjasari yang diduga menyebutkan atas instruksi orang no Satu di kab bandung agar para kades yang berada di dapil 7 untuk segera memberikan laporan atas dukunganya kepada salah satu calon atau partai tersebut, dan itu jelas merupakan perintah dari pada para pemangku kebijakan dalam memberikan dukungan.

Padahal dalam hal ini sudah jelas sebagai pemangku kebijakan harus bersifat netral sesuai dengan undang – undang yang berlaku.

Menurut Edi Sutiyo selaku pemerhati sosial serta Ketua DPD GAAS ( Gerakan advokat dan aktivis ) Jawa barat menyampaikan, terkait apa yang dilakukan oknum kades tersebut jelas jelas itu melanggar pasal 280,282 dan 490 undang – undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana . ucapnya.

Sementara ketua Bawaslu kab.bandung kahpiana ,menyebutkan terkait beredarnya pesan suara dari.oknum kades tersebut sedang kami selidiki dan bukti tersebut sudah ada di tangan kami.

 

Tugas Wewenang Dan Kewajiban BAWASLU.

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu adalah sebagai berikut :

Mengawasi Penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis. Tugas tersebut secara singkat dalam diuraikan sebagai berikut :

Mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu;

Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu;

Mengawasi pelaksanaan Putusan Pengadilan;

Mengelola, memelihara, dan marawat arsip/dokumen;

Memantau atas pelaksanaan tindak lanjut penanganan pelanggaran pidana Pemilu;

Mengawasi atas pelaksanaan putusan pelanggaran Pemilu;

Evaluasi pengawasan Pemilu;

Menyusun laporan hasil pengawasan penyelenggaraan Pemilu;

Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang Pengawas Pemilu sebagai berikut :

Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu

Menerima laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dan mengkaji laporan dan temuan, serta merekomendasikannya kepada yang berwenang

Menyelesaikan sengketa Pemilu

Membentuk, mengangkat dan memberhentikan Pengawas Pemilu di tingkat bawah

Melaksanakan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

Kewajiban Pengawas Pemilu sebagai berikut :

Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;

Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;

Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;

Menyampaikan laporan hasil pengawasan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; dan

Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

YUS,PAGUYUBAN JURNALIS CILEUNYI ( PJC).

martika edison siliwanginews.net.

 

 

 

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan