Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulawesi Utara Amaluddin Salam yang di damping Kepala Bagian Operasional, Kasubag Pelayanan dan Kasubag Administrasi Santunan bersama dengan Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Utara KBP Rachmad Iswanusi, S.I.K, M.H yang di damping Wadirlantas Polda Sulawesi Utara AKBP Yudi Kristianto pada saat penyerahan dana santunan meninggal dunia kepada orang tua kandung Guntur Abast selaku ahli waris yang sah.
TOMOHON SULUT , SILIWANGINEWS.NET === Telah terjadi kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Jalan Raya Matani Dua Kec. Tomohon Tengah Kota Tomohon pada tanggal 2 April 2024. Kecelakaan tersebut melibatkan Sepeda Motor DB 6878 VE yang di kendarai oleh seorang Pria Bernama Guntur Abast Kontra R4 L 1962 WH yang dikemudian seorang pria yang Bernama Resky Maweikere. Pengendara sepeda motor DB 6878 Ve an. Guntur Abast meninggal dunia pada tanggal 8 April 2024 setalah mendapatkan perawatan di RS Gunung Maria Tomohon dan RSUP Prof Kandou Manadou.
Menindaklanjuti hal tersebut, Petugas Jasa Raharja Tomohon berkoordinasi dengan Petugas Mobile Service Jasa Raharja Sulawesi Utara, langsung bergerak cepat untuk melakukan survey laka lantas, mendatangi ahli waris korban. Gerak cepat Petugas Jasa Raharja tidak lepas dari informasi setiap kasus lakalantas yang terjadi secara update diterima petugas Jasa Raharja dari Satlantas di Unit Laka Lantas setiap Polres.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulawesi Utara Amaluddin Salam yang di damping Kepala Bagian Operasional, Kasubag Pelayanan dan Kasubag Administrasi Santunan bersama dengan Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Utara KBP Rachmad Iswanusi, S.I.K, M.H yang di damping Wadirlantas Polda Sulawesi Utara AKBP Yudi Kristianto pada saat penyerahan dana santunan meninggal dunia kepada orang tua kandung Guntur Abast selaku ahli waris yang sah menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban atas musibah kecelakaan yang menimpa. (12-04-2024)
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp 50 juta ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban,“jelasnya.
#jasaraharja
#bumnuntukindonesia
#jasaraharjasulawesiutara
M.Johanes Paransa siliwanginews.net
Martika Edison siliwanginews.net.