ADA APA DENGAN KOTA BANDUNG ?

Pemerintah Kota Bandung tidak ada kehidupan dalam pegelolaan sistem alur Pemerintah saat saat ini.

Terkesan sudah tidak mau tahu urusan Publik masyarakat Kota Bandung.

Sedangkan sebagai perangkat arus bawah yang mewakili Pemerintahan, RT RW adalah bagian dari LKK sesuai dengan Kemendagri No. 18 THN, 2018 namun setelah di cabut nya PERDA NO. 2 THN 2013 dan Perwal No. 215 THN 2018 tentang LKK maka payung hukum sebagai rujukannya, tata kelola kerja LKK adalah Permen No. 18 THN 2018.
Untuk Kota dan Kabupaten perlu adanya turunan yaitu Peraturan Walikota/ Perwal.

Pemerintah Kota Bandung dalam merancang Perwal, untuk LKK sudah berjalan kurang leubih 2 tahunan. Hingga saat ini belum terselesaikan, apakah faktor tentang problematika rumah tangga Pemkot. Yang hampir tiap langkah nya selalu ada masalah oknum para Pejabat Daerah tersebut.

Perlu di ketahui, LKK yang di maksud RT RW ada di dalamnya yang sangat menantikan Perwal tersebut segera selesai, mengingat sebagian dasar hukum untuk pelaksanaan Pemilihan setelah habis masa bakti.

Dan berbeda dengan LKK lainya. RT RW sangat rentan Konplik sebelum terselesaikan Perwal tersebut sebagai acuan.
Dimana masa bakti RT RW yang notabenek nya SK di keluarkan oleh Lurah atas nama Walikota.

Ketua Forum RT RW Kota Bandung Lily Maulana, yang Peduli dan selalu megawal, dan megikuti perkembagan terus perihal Perwal, akan tetapi tidak kunjung datang jawaban.

Hal ini terusik sebagai Ketua Forum RT RW, menyampaikan pegaduan terkait pemilihan RT RW kepada Lily Maulana sebagai Ketum tentunya berusaha keras meredam gejolak yang terjadi serta berusaha memberikan pemahaman dengan harapan Perwal dapat terselesaikan.

Pengaduan dari berbagai RT RW se Kota Bandung , semakin banyak dan bergejolak, namun sebagaian masih adanya penundaan baik pemilihan maupun pelantikan.

Tentunya hal ini sangat berdampak pada Lurah Camat dalam realisasi kerjanya, dan sangat berbeda pemahaman nya.
dari dasar tersebut di atas akhirnya  ber kesimpulan dan mengumandangkan tuntutannya pada Pemerintahan Kota Bandung, Segera selesaikan dan menerbitkan Perwal Tentang LKK sebagai peraturan turunan dari Permen No. 18 THN 2018 .

Lily cukup menyesalkan Kenapa Kota Kabupaten lainya sudah selesai
dan sudah di berlakukan tapi di Kota Bandung sudah hampir 2 tahun blom juga selesai ??

ADA APA DENGAN KOTA BANDUNG.??
Pertanyaan jni muncul dari berbagai banyak pihak, kenapa begitu lama dengan Kepentingan Masyarakat.
Ini sepatutnya Harus secepatnya di selesaikan pihak otoritas kebijakan PJ Walikota untuk mengintruksikan PLH Sekda pada intansi Terkait, agar
dapat di perhatikan keluh kesah Masyarakat apalagi kepentingan nya jelas untuk membantu kelancaran Pemerintahan Kota Bandung.

Semoga saja Ini di jadikan Pelajaran dan jadikan bahan diskusi pihak Terkait lainya.

Selamat bekerja Sahabatku!!
Wass…

 

PEGAMAT KEBIJAKAN
PUBLIK DAN POLITIK.
R. WEMPY SYAMKARYA.

Martika Edison siliwanginews.net

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan