INDONESIA EMAS TAHUN 2045 SEBUAH HARAPAN

Oleh; Dr. Ir. Parlaungan adil Rangkuti MSi

Sebagai dosen Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di IPB (Institut Pertanian
Bogor) sejak tahun 70an hingga saat ini, selalu mengikuti perubahan kehidupan
berbangsa dan bernegara seiring dengan sejarah perjuangan kemerdekaan dan
pembangunan mengisi kemerdekaan Indonesia agar materi kuliah yang disampaikan kepada mahasiswa selalu uptodate.

Salah satu yang menjadi perhatian saya adalah momentum perubahan yang selalu terjadi sekitar 20 tahunan. Momentum awal yang sangat menentukan masa depan bangsa Indonesia adalah tahun 1908 dengan lahirnya Kebangkitan Nasional, dan berlanjut dengan lahirnya Sumpah Pemuda tahun 1928, pernyatan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tahun 1945, lahirnya Orde Baru tahun
1966, dan lahirnya era reformasi tahun 1998. Posisi GBHN dan RPJPN
Perubahan konstitusi yang sangat penting memasuki era reformasi adalah Amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali masa 1999-2002, di mana salah satu perubahan strategis adalah hilangnya GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) yang dibuat oleh MPR (Majelis Permusyawaran Rakyat) sebagai dasar kebijakan politik pembangunan
yang akan dilaksanakan oleh Presiden.

Hilangnya GBHN yang dibuat oleh MPR, menimbulkan perubahan landasan hukum dalam penyusunan perencanaan
pembangunan nasional. Sebagai gantinya Pemerintah dan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) menerbitkan sistem perencaan pembangunan nasional dalam Undang-Undang
No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU-SPPN) yang mengatur RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional). Jika disandingkan antara GBHN dan RPJPN terlihat ada perbedaan yang mendasar yakni; urgensi GBHN adalah sebagai arahan bagi pembangunan nasional yang
dihasilkan MPR dan diserahkan kepada Presiden sebagai mandataris MPR untuk
dijadikan pedoman pembangunan, sedangkan RPJPN berupa UU (Undang-Undang) sebagai penjabaran arah pembangunan nasional yang berisi prioritas kerja pembangunan yang bersifat “teknoratis dan pragmatis”. Perencanaan jangka panjang
dalam RPJPN lebih condong pada kegiatan olah pikir yang bersifat visioner, sehingga penyusunannya akan lebih menitikberatkan partisipasi segmen masyarakat yang memiliki olah pikir visioner seperti perguruan tinggi, lembaga-lembaga strategis, serta
unsur-unsur penyelenggara negara yang memiliki kompetensi dengan tetap
mengutamakan kepentingan rakyat banyak sebagai subyek maupun tujuan untuk pembangunan.

RPJPN, adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun, yang dikembangkan menjadi RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menegah) sebagai dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun. RPJM menjadi landasan untuk
menjabarkannya sebagai rencana pembangunan tahunan yang bersifat operasional yang dituangkan dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). RPJPN pertama dalam era reformasi didasarkan kepada UU No. 17 tahun 2007 berlaku sejak tahun 2005.

Artinya RPJPN pertama berlangsung 20 tahunan yakni 2005-2025. Ditegaskan bahwa Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005–2025 merupakan kelanjutan dari pembangunan sebelumnya untuk mencapai cita-cita bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.

UU RPJPN No. 17 tahun 2007 mengamanatkan untuk melakukan penataan kembali berbagai langkah-langkah, antara lain; di bidang pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, lingkungan hidup dan kelembagaannya sehingga bangsa
Indonesia dapat mengejar ketertinggalan dan mempunyai posisi yang sejajar serta daya saing yang kuat di dalam pergaulan masyarakat Internasional.

Dengan tegas dinyatakan bahwa RPJPN digunakan sebagai pedoman dalam menyusun RPJM, dalam masing-masing periode kepemimpinan Presiden. Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan menghindarkan kekosongan rencana pembangunan nasional, Presiden yang sedang memerintah pada tahun terakhir
pemerintahannya dan atau diujung RPJPN diwajibkan menyiapkan bahan rencana pembangunan berikutnya atau RPJPN untuk masa 20 tahun berikut. RPJPN 2025-2045.

Mengingat bahwa masa kepemimpinan Presiden periode 2019-2024 saat ini akan
berakhir dan akan mulai era RPJPN 20 tahun berikutnya (2025-2045), merupakan momentum strategis untuk melakukan perubahan seiring dengan perkembangan zaman.

Pemerintah bersama DPR RI telah merampungkan RUU RPJPN perideo 2025- 2045 dan telah diundangkan pada tanggal 20 Agustus 2024 yakni UU No. 59 Tahun 2024. RPJPN 2025-2045 merupakan kemudi yang menavigasikan arah pembangunan Indonesia dalam dua puluh tahun ke depan untuk mengorkestrasi pembangunan
seluruh pelaku pembangunan, baik pemerintah maupun non pemerintah, agar sejalan, selaras, dan terpadu demi mencapai cita-cita bangsa khususnya meraih Indonesia Emas tahun 2045.

Menurut UU No. 59 tahun 2024 tentang RPJPN menetapkan bahwa Visi bangsa
Indonesia menuju Indonesia Emas adalah : “Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan”.

Sedangkan misinya ditegaskan ada empat pilar misi Indonesia Emas
2045 yakni:
1. Pembangunan manusia serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi
2. Pembangunan ekonomi berkelanjutan
3. Pemerataan pembangunan
4. Pemantapan ketahanan nasional dan tata kelola kepemerintahan. Beberapa sasaran yang ingin dicapai tahun 2045 antara lain: pertumbuhan ekonomi
sebesar 7 persen, dengan pendapatan 30.000 $ perkapita per tahun,kemiskinan
menuju 0 persen dan ketimpangan berkurang, meningkatnya kepemimpinan dan
pengaruh di dunia internasional dengan target masuk ke dalam 15 besar dalam Global Power Index, daya saing SDM (sumber daya manusia) dengan target nilai Human Capital Index (HCI) sebesar 0,73, dan intensitas emisi gas rumah kaca menurun menuju net zero emission dengan target penurunan intensitas emisi gas rumah kaca sebesar 93,5 persen.

Momentum peralihan RPJPN dari era 2005-2025 ke era 2025-2045, merupakan saat yang tepat untuk melakukan evaluasi mengkritisi RPJPN yang sudah disyahkan menjadi UU oleh DPR pada masa akhir pemerintah periode 2019-2024.

Momentum ini sangat strategis mengingat pekembangan politik global dengan tantangan yang semakin dinamis dan kompleks sebagai dampak dari perkembangan globalisasi dan
kemajuan IPTEK yang sangat cepat.

Perlu evaluasi pelaksanaan RPJPN 2005-2025, apa saja yang berhasil dan tidak berhasil serta apa saja kendalanya dan perkiraan kendala masa depan sebagai bahan untuk antisipasi sejak dini. Perlu diberi ruang bagi masyarakat luas untuk melihat kembali isi dari RPJPN tersebut, agar labih uptodate untuk dilanjutkan dan dikembangkan sesuai dengan evaluasi masa lalu dan antisipasi
tantangan masa depan menuju Indonesia Emas tahun 2045.

Memasuki era RPJPN 2025-2045, kelihatannya masih dibayang-bayangi oleh dinamika yang dapat melemahkan ketahanan nasional bahkan dapat menimbulkan malapetaka
jika tidak diantisipasi sejak dini dan berkelanjutan. Antara lain memberi program prioritas yang menyangkut kehidupan rakyat banyak agar lebih tegas sebagai kemauan politik negara terkait dengan pendayagunaan potensi sumber daya alam bagi sebesar- besar kesejahteraan rakyat.

Sistem ekonomi kerakyatan sebagai implementasi dari pasal 33 UUD 1945 perlu dikemas dalam suatu model usaha yang berpihak kepada rakyat.

Ketahanan pangan yang berorientasi kepada optimalisasi pendayaguaan
sumber saya tanaman pangan tropika dengan memperhatikan secara sungguh- sungguh faktor lingkungan hidup perlu mendapat prioritas yang berbasis kepada agibisnis/agorindustri dengan penerapan IPTEK modern tepat guna yang professional dan ramah lingkungan.

DINAMIKA KONSTITUSI
Dalam perjalanan bangsa Indonesia menunjukkan bahwa terjadi dinamika konstitusi yang dapat berbahaya jika tidak disikapi dengan arif dan bijaksana serta konsistensi yang kokoh terhadap cita-cita kemerdekaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Di samping UUD 1945 yang disyahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, di kenal berbagai naskah konstitusi yang pernah ada dan bergai peristiwa berdarah yang nyaris menghancurkan NKRI hasil Proklamasi 17 Agustus 1945 seperti: UU RIS (Republik  Indonesia Serikat), UUDS (UUD Sementara) tahun 1950, dan berbagai pemberontakan yang berusaha merubah Pancasila dan UUD 1945. Berkat semangat dan tekad bangsa
Indonesia, keberadaan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 tetap berdiri kokoh hingga saat ini.

Saya juga mengikuti pedebatan tentang amandeman UUD 1945, yang menghasilkan
banyak perubahan.

Jika ditelusur proses amandeman UUD 1945 tahun 1999-2002 menurut hemat saya menunjukkan bahwa ada banyak yang tepat dilakukan amandeman tetapi ada juga yang kebablasan. Sebagai saran dalam proses dinamika konstitusi ini, mengusulkan agar naskah asli UUD 1945 tetap dipertahankan dengan melakukan perubahan berupa adendum seperti gagasan semula. Sehingga dapat
terlihat jelas perbedaan asli dan hasil perubahannya. Artinya dapat dilakukan kaji ulang  dengan jaminan naskah asli tetap abadi dan terlihat sebagai hasil karya besar anak bangsa di masanya untuk dikenang dan diperjuangkan oleh generasi penerus tanpa menutup ruang untuk penyempurnaan melalui adendum atau perubahan yang
dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah aslinya. Salah satu perubahan yang menurut saya tepat adalah perpindahan “bela negara” dari
BAB XII PERTAHANAN NEGARA, pasal 30 ayat 1) ke BAB X WARGA NEGARA DAN
PENDUDUK pasal 27 ayat 3), yang berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Perpindahan ini merubah pengertian bela negara menjadi lebih komprehensif menyangkut hak dan kewajiban setiap warganegara ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan profesi dan kemampuannya di lingkungan masing-masing dan di lingkungan publik. Pengertian bela negara yang
selama ini dipahami masyarakat luas sebagai upaya bela negara dalam aspek militer saja, kini pengertiannya sudah mulai berubah menjadi aspek yang lebih luas menyangkut aspek militer, nonmiliter dan hybrid. Ancaman dalam aspek militer, nonmiliter dan hybrid sama bahayanya bagi kelangsungan hidup bangsa dalam wadah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang perlu diantisipasi sejak dini oleh
seluruh rakyat Indonesia. Semoga bermanfaat.

Dr. Ir. Parlaungan Adil Rangkuti MSi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan