Proyek Jembatan Bukit Kaciak: Talud Ambles, Warga Tempuh Jalur Hukum
Pesisir Selatan – SILIWANGINEWS.NET == Proyek rehabilitasi Jembatan Bukit Kaciak di Kampung Sungai Liku Tangah, Nagari Sungai Liku Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, Pesisir Selatan, kini menjadi pusat perhatian publik.
Talud jembatan yang belum selesai pengerjaannya sudah ambles, dan gorong-gorong yang dipasang di sekitarnya diduga asal-asalan. Warga, yang geram dengan kondisi tersebut, berencana melaporkan kasus ini ke pihak berwenang.
Investigasi lapangan oleh Warga Peduli Ranpes mengungkapkan kejanggalan serius terkait pemasangan gorong-gorong.
Beberapa gorong-gorong tampak terbenam ke dalam aliran sungai, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah pemasangan ini sesuai dengan standar teknis atau malah memperburuk kondisi talud.
Beberapa warga menduga, pemasangan ini hanya untuk memenuhi syarat administratif tanpa memperhatikan dampak struktural jangka panjang.
“Saat kita cek, gorong-gorong ini tidak terlihat dipasang dengan benar. Posisi mereka terbenam, dan kami khawatir hal ini justru mempercepat kerusakan talud,” ungkap seorang warga setempat.
Lebih lanjut, warga mencurigai adanya praktik penghematan anggaran yang dilakukan pada proyek itu.
Pemasangan gorong-gorong yang tampak asal-asalan diduga sebagai upaya untuk mengurangi biaya proyek, meski berdampak pada kualitas dan keamanan jembatan.
“Sangat aneh jika proyek sebesar ini tidak memperhatikan standar kualitas. Kami mencium ada sesuatu yang tidak beres, terutama soal penggunaan anggaran,” ujar perwakilan Warga Peduli Ranpes.
Meskipun talud sudah ambles dan warga telah mengajukan keluhan namun tidak mendapat tanggapan resmi yang memadai.
Seorang staf Nagari Sungai Liku Pelangai menyatakan bahwa proyek masih dalam tahap pengerjaan, namun tidak bisa menjawab pertanyaan tentang kualitas konstruksi yang dipertanyakan.
“Perbaikan akan dilakukan, tapi untuk soal teknis saya belum bisa jelaskan karena staf terkait belum ada di kantor,” ujarnya.
Kekesalan warga terhadap lambannya tindakan membuat mereka memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
Adi Kampai siliwanginews.net
Martika Edison