MOHON IJIN , ” YANG MULIA .BAPAK PRESIDEN PRABOWO, KAMI MOHON IJIN MELAPORKAN DIDUGA ADA MAFIA TANAH KAB.PASANGKAYU SULAWESI BARAT “
PASANGKAYU – Mafia Tanah masih banyak ditemukan di berbagai wilayah di Indonesia misalnya dalam konflik Agraria dan masalah kawasan hutan yang dirambah oknum yang melanggar Konstitusi. Khususnya kali ini kita akan membahas Mafia Tanah yang ada di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat.
Petunjuk adanya Mafia Tanah di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat sangat jelas dan nampak ditemukan di Korporasi yang merambah kawasan hutan dan penyerobotan melebihi batas Hak Guna Usaha. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan ketegasan Perangakat Daerah Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat.
Salah seorang Tokoh dan Aktivis Masyarakat yang memimpin Aliansi Masyarakat Penjaga Alam, Dedi Lasadindi, mengatakan, Kami mohon ijin kepada YANG MULIA BAPAK PRESIDEN PRABOWO dan pejabat yang berwenang , kami mohon ijin melaporkan di duga ada Mafia Tanah di Kab.Pasangkayu Prov.Sulawesi Barat.Salah satu cara mafia tanah bekerja adalah dengan merekayasa batas dan ukuran tanah serta melakukan Kolusi dengan oknum Pejabat. Hal ini sudah sangat jelas di temukan di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat. Hanya saja belum ada Aparat penegak hukum yang berani menindaknya dan justru di duga APH juga terlibat berkolusi dengan mafia tanah di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat”
” Semua di manipulasi oleh mafia tanah, Misalnya rencana yang akan di lepaskan dan yang telah di lepaskan itu sudah berbeda luasnya serta Peta Kerja di lapangan sudah berbeda dengan luas Hak Guna Usaha” terang Dedi
Aktivis inisiator PEOPLES LETTER ini menjelaskan lebih jauh terkait cara kerja mafia tanah yang terjadi di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat setelah beberapa tahun terakhir melakukan investigasi dengan menggunakan basis data dan temuan lainnya serta jelas ditemukan Kejanggalan yang sangat signifikan antara data dan fakta lapangan.
Di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat konflik agraria terjadi sejak 1990 an sampai 2024 dan belum ada penyelesaian serius dari Perangkat Daerah Kabupaten Pasangkayu. Bahkan ada korporasi mengatakan sementara mengurus HGU sebagai bentuk ketaatan terhadap Aturan, Padahal Tanaman seperti Kelapa sawit sudah lebih dari dua dekade tertanam. Dan Perangkat Daerah Kabupaten Pasangkayu menganggap hal itu biasa-biasa saja. Buktinya tidak ada tindakan untuk menindak dan memberikan sanksi.
Banyak perusahaan Kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat yang terus berkonflik dengan masyarakat sekitar dan bahkan ada salah satu yang sampai di laporkan ke Parlemen Eropa. Ini sebenarnya harus menjadi pelajaran untuk pihak Korporasi agar bisa memperbaiki pelanggarannya misalnya dengan menyerahkan kepada masyarakat yang di kuasai di luar HGU dan yang berada di dalam HGU agar segera membangun Kebun Plasma untuk masyarakat sekitarnya.
” Kami dari Organisasi dan Media mengutuk keras dengan adanya temuan serta keterangan yang menunjukkan dugaan adanya Mafia Tanah di Bumi Pasangkayu, Sulawesi Barat. Kami minta Pemerintah Pusat melalui Lembaga Negara Terkait agar memeriksa dan menindak perusahaan yang melanggar Konstitusi. Yang melakukan Pelanggaran Kejahatan lingkungan dan melakukan Penyerobotan melebihi batas HGU serta yang sering Mengkriminalisasi para pejuang Lingkungan” tegas Dedi
Tim Redaksi siliwanginews.net
Martika Edison.