Ependi: Saksi Meringankan Terdakwa, Mengaku Ikut Serta Melakukan Pengrusakan Ini Sangat Membantu klien Saya

Pesisir Selatan — SILIWANGINEWS.NET ==  Kuasa hukum korban pengeroyokkan dan pembakaran terhadap fasilitas rumah makan serumpun bambu dan pondok lesehan atas nama Sumarni di Pasir Alai, Kampung Pasar Amping Parak, Nagari Amping Parak, Kecamatan Suteta menyebutkan saksi meringankan terdakwa sangat membantu kliennya dalam memberikan keterangan didepan majelis hakim.

“Ini sudah sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban dan juga saksi meringankan dari terdakwa, ” Ucap. Ependi. Selasa 19/11 di Painan.

Menurutnya, selama berjalannya proses sidang kedua itu berbagai hal menarik terjadi salah satunya adalah sewaktu permintaan keterangan dari saksi terdakwa.

Dimana, dalam keterangan saksi terdakwa dinilainya telah membantu clien nya dalam memberikan keyakinan kepada majelis hakim atas terjadinya tindak pidana seperti yang disangakakan dalam pasal 170 KUHAP.

“Dimana hampir keseluruhan saksi yang didatangkan oleh terdakwa menyatakan ikut serta melakukan pengrusakan dan pembakaran, nah pengakuan ini yang sebenarnya menjadi poin pentingnya, ” Tambahnya.

Tidak hanya itu, pada saat pemutaran barang bukti berupa rekaman video yang disaksikan langsung didalam ruangan sidang pengadilan negeri Painan itu menambah suram suasana sidang.

Dikarenakan, kejadian yang dilakukan oleh terdakwa beserta saksi terdakwa terlihat dengan jelas.

“Apa, dan siapa terlihat secara jelas perbuatannya, jadi tidak bisa mengelak, dan semuanya terdiam,” Terangnya.

Ependi juga menyebutkan bahwasanya ketika dirinya mendengar kesaksian daripada saksi terdakwa ternyata diluar dugaan.

“Alih-alih saksi yang meringankan terdakwa, melainkan saksi yang memberatkan, karena semuanya terbuka, saksi ikut serta dalam pembakaran dan pengrusakan lesehan serta tempat usaha korban, ” Tuturnya.

Kesaksian itu menurutnya, dipertegas dengan diputarnya video yang menyangkut terhadap perbuatan yang dibuka paksa oleh terdakwa beserta kawan kawan.

“Dan semua rekan-rekannya mengakui telah melakukan pengrusakan dan mengalihkan ke pinggir laut lalu dibakar, menurut hemat saya sangat menguntungkan bagi clien saya dan applaus, ” Tutupnya.

Adapun sidang selanjutnya yaitu dengan agenda pembacaan tuntutan akan dilaksanakan pada 25 November mendatang. ( @k,Fdr).

Adi Kampai siliwanginews.net

Martika Edison

 

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan