Pengamat Hukum Dorong Jaksa Usut Tuntas Kasus Korupsi PDAM Tirta Langkisau

Pesisir Selatan- SILIWANGINEWS.NET ====  Pengamat Hukum dari Universitas Ekasakti (UNES) Padang, Adhi Wibowo, SH., M.Hum., memberikan analisis hukum terkait Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg dengan terdakwa Robenson dalam perkara korupsi yang melibatkan PDAM Tirta Langkisau.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara, denda, dan pembayaran uang pengganti kepada terdakwa. Namun, pada sejumlah pertimbangan menarik yang layak disorot, terutama terkait saksi-saksi dalam perkara ini.

 

Menurut Adhi Wibowo, hakim dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa Hendrajoni, sebagai salah satu saksi, kemudian berdasarkan keterangan saksi lain yang saling berkaitan ia menerima uang sebesar Rp240 juta sebagai uang pembinaan. Meski demikian, dalam amar putusan Hendrajoni tidak diperintahkan untuk membayar uang pengganti.

“Secara hukum, saksi yang disebutkan dalam pertimbangan tersebut tidak memiliki kewajiban membayar kerugian negara, tetapi implikasi yuridisnya tetap pada terdakwa sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam amar putusan,” ujar Adhi di Padang, Senin, 18 November 2024.

Adhi Wibowo menekankan bahwa jaksa penuntut umum memiliki kewenangan untuk menggali lebih dalam fakta-fakta dalam kasus ini. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jaksa tidak hanya bertugas menuntut tetapi juga menyelidiki dan menyidik secara menyeluruh.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime, sehingga penanganannya harus tuntas dan tanpa diskriminasi. Orang-orang yang diduga terkait harus diperiksa untuk memastikan keadilan. Pertimbangan hakim dalam putusan ini dapat menjadi pintu masuk bagi kejaksaan untuk mendalami keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

Adhi mendorong Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan untuk mengambil langkah proaktif atau “jemput bola” dalam mengusut dugaan keterlibatan pihak lain berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan.

Menurutnya, informasi awal yang sudah ada bisa menjadi dasar penyelidikan, tentunya dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Langkah ini penting untuk mencapai kebenaran materiil. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebutkan dalam pertimbangan hakim bukan berarti mereka langsung dianggap bersalah, melainkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum,” lanjut Adhi.

Pihaknya kemudian mendorong Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan untuk menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas korupsi dengan menyelidiki setiap pihak yang disebutkan dalam kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku.(@k)

Adi Kampai siliwanginews.net

Martika Edison

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan