Ketua DPRD JABAR DR. BUCKY WIBAWA , M.Si menyampaikan, ” Pemekaran kota/kabupaten dalam konsep CDOB (Calon Daerah Operasi Baru) di Jawa Barat/Jabar adalah keniscayaan sehingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar selalu mendukungnya”
Demikian dikatakan Ketua DPRD Jabar, Dr. Buky Wibawa, M.Si., saat beraudiensi dengan elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum Koordinasi Desain Penataan Daerah (Forkodetada) Jawa Barat, Majelis Musyawarah Sunda (MMS), IKA Unpad, dan lain-lain di DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (26/11/2024).
“Kami di DPRD Jabar mendukung serta memberi saran terkait penamaan, setidaknya karena berada di Tatar Sunda, maka sebaiknya nama-nama CDOB itu bisa lebih nyunda,” katanya.
Rd. H. Holil Aksan Umarzeen, Ketua Umum Forkodetadda Jabar mengatakan bahwa pemerintah pusat tidak perlu khawatir tentang rencana dibukanya kembali moratorium CDOB sebab 10 CDOB yang ada di Jabar akan diupayakan berhasil lewat persiapan-persiapan yang sangat matang.
“CDOB yang sudah diajukan ke pusat sedang menunggu diketuk palu karena persiapan administrasi, serta kajian ilmiah sedang dilakukan. Adapun CDOB yang belum sepenuhnya melakukan persiapan admistrasi, mohon bantuan DPRD Jabar memperlancar hal tersebut,” ujar salah satu aktivis senior MMS tersebut.
Adapun 10 CDOB itu antara lain, Kabupaten Cikampek, Kabupaten Bandung Timur, Kabupaten Garut Utara, Kabupaten Indramayu Barat, Kabupaten Subang Utara, Kabupaten Bekasi Utara, Kabupaten Cianjur Selatan, dan Kabupaten Cirebon Timur.
Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono .S.T.menjelaskan, pemekaran tersebut tak selalu terkait hal administratif di pemerintah pusat. Namun, juga terkait political will.
“Amanat reformasi adalah peningkatan otonomi daerah, sehingga aspek politis itu adalah pijakan utama pemekaran daerah. Maka itu, kebijakan politis berpengaruh terhadap terealisasinya DOB sehingga dibutuhkan langkah-langkah politis,” katanya.
Dr. Ernawan S. Koesoemaatmadja, M.Psi., M.B.A., atau akrab disapa Kang Ernawan, Pinisepuh Majelis Musyawarah Sunda (MMS) menyarankan agar Forkodetadda melakukan Forum Grup Diskusi (FGD) dengan berbagai stakeholder secara pentahelix dengan dititikberatkan potensi dinamis di daerah tersebut.
Sobar Budiman, Waketum Forkodetadda Jabar, juga pejuang DOB Bandung Timur menambahkan bahwa UU 23/14 tentang pemekaran daerah kadang tergantung like or dislike para kepala daerah yang sedang memangku jabatan. Apabila yang bersangkutan tidak suka maka SKB (Surat Keputusan Bersama) tidak akan akan terbit.
“Kami berharap bahwa Forkodetadda bisa melakukan audiensi dengan DPR RI pusat dengan didampingi DPRD Jabar,” katanya.
Oos, Ketua CDOB Garut Selatan, mengatakan ada tiga daerah yang mendapat Ampres (Amanat Presiden) RI sebelumnya ampres yaitu Garut Selatan, Bogor Barat, dan Sukabumi Utara. Namun demikian, kekuatan hukum Ampres tersebut dipertanyakan olehnya.
Irawati Hermawan, S.H., M.H., Ketua IKA Unpad menyatakan, IKA Unpad dan Pakar MMS siap mendukung DOB serta memiliki keyakinan bahwa Langkah yang tepat akan mempermudah semua proses yang harus dilalui.
“Kami ingin langkah-langkah konkrit atas ini semua karena Papua bisa keluar dari bingkai moratorium DOB, sementara Jabar tidak bisa. Harus disadari adanya ketidakadilan politik perimbangan pendapatan daerah terhadap Jawa Barat sehingga harus ada upaya yang sungguh-sungguh memutus rantai ketidakadilan tersebut,” pungkas Sukamto, S.H., Sekjen Forkodetadda Jabar.