Ependi :Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak Mempertimbangkan Azas Keadilan

Pesisir Selatan —  SILIWANGINEWS.NET == Penasihat hukum korban pengerusakan di Kampung Pasar Amping Parak, Nagari Amping Parak, Kecamatan Sutera. Ependi nilai tuntutan jaksa penuntut umum tidak mempertimbangkan azas keadilan bagi kliennya.

Perihal demikian disampaikannya pasca sidang ketiga dengan agenda pembacaan tuntutan oleh penuntut umum yang digelar di Pengadilan Negeri Painan. Selasa 07/12 dimana, penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Painan. Yunita Kurnia Sari menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa Wesnengsih hukuman penjara 3 bulan kurungan.

Sementara itu, terdakwa atas nama Raju hanya di tuntut oleh penuntut umum selama 2 bulan kurungan penjara.

Rendahnya tuntutan yang disampaikan oleh penuntut umum tersebut didasari dengan pertimbangan terdakwa sebelumnya belum pernah tersangkut perkara pidana, terdakwa atas nama Raju masih dalam bersekolah.

Meski penuntut umum memastikan bahwasanya terdakwa dengan meyakinkan dan sah secara hukum melakukan tindakan pengrusakan, pembakaran terhadap pondok kopi dan lesehan milik Sumarni di kampung Pasar Amping Parak, Nagari Amping Parak, Kecamatan Sutera.

Oleh sebab itu, ependi menilai bahwa penuntut umum sangat tidak berkesesuaian dengan fakta-fakta yang dihadirkan pada saat persidangan.

Dimana, Terdakwa dengan gamblang mengakui telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan dakwaan pasal 170 KUHAP.

Tidak hanya itu, pasca perbuatan terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum itu, terdakwa juga tidak pernah melakukan upaya dan etikat baik kepada korban Sumarni.

“Di dalam sidang dengan gamblang diakui oleh terdakwa, telah melakukan pengrusakan pembakaran, dan tidak pernah menemui korban untuk minta maaf, ini jelas pengakuan yang sahih, ” Ucapnya. Selasa 07/12 di Painan.

Pada saat sidang berlangsung, saksi yang dihadirkan oleh terdakwa juga mengakui ikut serta telah melakukan pengrusakan bersama- sama dengan terdakwa terhadap pondok kopi dan lesehan serta fasilitas rumah makan serumpun bambu milik sumarni.

“Itu saksi meringankan terdakwa yang mengakui di persidangan, ikut serta melakukan perbuatan bersama dengan terdakwa, kok malah penuntut umum hanya menuntut 3 bulan buat Wesnengsih dan 2 bulan untuk Raju, ini patut di curigai, ” Terangnya.

Oleh sebab itu, ia meminta kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman sesuai dengan pasal yang di berikan kepada terdakwa, karena selain daripada terpenuhinya unsur pasal 170 ayat 1 namun juga berkesesuaian dengan fakta persidangan.

“Dan saya harap, kebijaksanaan hakim dalam melahirkan putusan, kita mohon bisa diterapkan pasal yang dibebankan kepada terdakwa.

Sementara itu, terdakwa Wesnengsih dan Raju disangkakan dengan pasal 170 dengan ancaman 5,6 tahun penjara.

Sidang ketiga dengan agenda pembacaan tuntutan oleh penuntut umum tersebut di pimpin langsung oleh Hakim Ketua Teddy Widiartono, S. H., M. Hum. Dan pada sidang berikutnya dengan agenda penyampaian Pledoi oleh terdakwa Wesnengsih dan Raju pada 10/12 mendatang. (Fdr)

Adi Kampai siliwanginews.net

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan