Agus  Kustiana Ketua Paguyuban Warga Pasar Induk Gede Bage Pimpin Demo ke PT.Ginanjar Saputra

 

SILIWANGINEWS.NET ,PASAR GEDE BAGE KOTA BANDUNG ====Agus Kustiana Ketua Paguyuban Warga Pasar Induk Gede Bage  memimpin Demontrasi ke PT.Ginanjar Saputra  menuntut dan menyaampaikan Pernyataan Sikap  untuk Selamatkan Aset Negara Untuk Kepentingan PAD dan Rakyat Kota Bandung  di Depan Kantor PT.Ginanjar Saputra di Pasar Gede Bage Kota Bandung, Rabu 26 Pebruari 2025.

Agus Kustiana menyampaikan, ” Tujuan utama juga aksi tersebut untuk meminta supaya pak gubernur jabar mendengar dan bertindak. Karna PT Ginanjar ketika dipertanyakan tanggung jawab terkait lingkungan yang bersih dan sehat,.
Malah mengadu domba orang sunda dengan membentur benturkan kelompok yang satu dengan kelompok yang lain..Politik bilah bambu”, ungkap Agus pada saat Orasinya.

Agus Kustiana beserta Pendukungnya  dalam orasinya meminta aparat Penegak hukum di Bandung untuk dapat  melakukan Tindakan Penegakan hukum kepada PT.Ginanjar Saputra yang di duga telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Pasar Gede Bage dan Pengelolaan Sampah di Pasar Gede Bage

Demontrasi Kepada PT Ginanjar Saputra ini di jaga dengan baik oleh aparat kepolisian yang membuat suasana demo menjadi aman kondusif dan terkendali

Agus Kustiana dalam.Orasinya menyampaikan  PERNYATAAN SIKAP

PWPIG DAN PERSATUAN PEDAGANG DAN WARGA PASAR SE KOTA BANDUNG
SELAMATKAN ASET NEGARA UNTUK KEPENTINGAN PAD DAN RAKYAT KOTA
BANDUNG

Pasar Induk Gedebage secara umum dulu dikuasai swasta, akan tetapi paska pemerintah kota Bandung membebaskan lahan, membeli fasos, fasum di Pasar Induk Gedebage, maka aset PT
Ginanjar Saputra hanya tinggal 10 persen, sisanya 90 persen milik Pemkot Bandung dan pedagang pasar Induk Gedebage karena sudah lunas membayar cicilan.

Bahkan sertifikat yang dijanjikan pun tak kunjung selesai padahal PT Ginanjar sudah memungut uang antara 4
juta s.d 7.300.000 untuk pembuatan sertifikat. Ini berlangsung sudah bertahun-tahun.

Dipakai apa uang itu?  Kemudian ketika PWPIG memungut retribusi sampah dan uangnya disetorkan ke PT Ginanjar
Saputra, apa yang terjadi? PT Ginanjar Saputra menyerah dan menyerahkan pengurusan sampah termasuk retribusi sampah, anehnya uang yang disetrokan ke PT Ginanjar Saputra,tidak tau kemana, bahkan mewariskan hutang RP 363 juta utang pengangkutan sampah.
Dipakai apa uang itu?

Negara yang telah membebaskan lahan hanya diberi keuntungan 20 persen, sedangkat PT Ginanjar yang asetnya cuman 10 persen memperoleh keuntungan 80 persen, apakah
pemerintah kota Bandung / negara tidak berpikir? Padahal pembangunan jalan, penanganan banjir di Pasar Induk Gedebage dilakukan oleh pemerintah, termasuk masalah sampah. Lantas
Apa yang dilakukan PT Ginajar Saputra? Maka usir PT Ginajar Saputra dari Pasar Induk Gedebage, yang mempunyai aset terbesar lah yang harus menguasai penuh Pasar Induk Gedebage yaitu PEMERINTAH/NEGARA Masalah pembebasan lahan di Pasar Induk Gedebage Kota Bandung, berdasarkan data-data yang dihimpun, perjanjian pelepasan Hak seluas 48.140 m2 dari PT Ginajar Saputra ke Pemkot Bandung yang dibuat pada tanggal 27 Juli 2024, tidak ada pernyataan persetujuan dari
Komisaris PT Ginanjar Saputra.

Sehingga Pemkot Bandung harus memperbaharui kerja sama dengan PT Ginanjar Saputra dan dapat mengambil alih aset dan diserahkan ke Perumda Pasar Juara.

(Bukti-Bukti Akan Disampaikan secara fisik). Maka atas dasar kondisi di atas, Paguyuban Warga Pasar Induk Gedebage dan Persatuan Warga Pasar se Kota Bandung, dengan ini menyatakan sikap:
1. Berdasarkan data yang diperoleh bahwa aset PT Ginanjar Saputra di Pasar Induk Gedebage hanya sebesar 10 persen, sementara 90 persen (Aset pedagang yang sudah lunas dan milik negara/Perumda Pasar Juara).

Maka meminta pemkot Bandung untuk
mengambil alih aset negara yang dikuasai PT Ginanjar Saputra dan selanjutnya dikelola oleh Perumda Pasar Juara. Keuntungan sebesar 80 persen oleh PT Gianjar Saputra, sedangkan negara/perumda Pasar Juara hanya memperoleh 20 persen, ini sangat ironis.

2. Meminta Kapolda Jabar, Kejari Kota Bandung, Kejati Jabar, KPK RI untuk mengusut pembebasan lahan di Pasar Induk Gedebage Kota Bandung.

3. Meminta Kapolda Jabar mengusut tuntas pungutan PBB dan dana sertifikat kios/jongko oleh PT Ginajar Saputra. (Pungutan uang sebesar 4 Juta sampai 7.300.000 untuk pembuatan sertifikat para pedagang yang sudah lunas, akan tetapi hingga saat ini belum ada titik terang kapan sertifikat tersebut selesai. Ini sudah bertahun-tahun).

4. Meminta Pemkot Bandung membentuk Satgas pengambil alihan aset negara di Pasar Induk Gedebage yang terdiri dari (Pemkot Bandunng, Kejari, Polda Jabar).

5. Meminta Parat Penegak Hukum menyegel Kantor PT Ginajar Saputra dan Kios yang dibangun oleh PT Ginajar Saputra dikarenakan tidak mempunyai IMB dan melanggar
perundang-undangan yang berlaku. PT Ginanjar Saputra telah melakukan
pelanggaran atas surat izin Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 640.554/0119/IMB/I/2018/DPMTSP tentang Izin Mendirikan Bangunan
untuk Drs. H Hertianto, SH, MBA JL Arcamaniek Endah No 14 RT 001 RW 009 Kota Bandung untuk PT Ginajar Saputra.

Demikian pernyataan sikap ini disampaikan, atas perhatiannya kami mengucapkan terimakasih.

Bergerak, Bersatu, Selamatkan Aset Rakyat, Aset Negara di Pasar Induk
Gedebage Kota Bandung.

Pada  saat demontrasi Perwakilan PT Ginanjar Saputra juga menghadapi Para Pendemo dengan meminta waktu untuk  menjelaskan persoalan yang di sampaikan oleh Agus  Kustiana dan  Paguyuban Warga Pasar Induk Gede Bage

Martika Edison siliwanginews.net

 

 

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan