MANTAN KEPALA PUSKESMAS PLERED DI MEJA HIJAUKAN KARENA SETUJUI KESEPAKATAN SISIHKAN GAJI PEGAWAI UNTUK BAYAR HONORER.

MANTAN KEPALA PUSKESMAS PLERED DI MEJA HIJAUKAN KARENA SETUJUI KESEPAKATAN SISIHKAN GAJI PEGAWAI UNTUK BAYAR HONORER.
BANDUNG , SILIWANGINEWS.NET ==== Mantan Kepala Puskesmas Plered Kab.Purwakarta Jawa Barat priode 2020-2024 R.Erna Siti Nurjanah terpaksa di meja hijaukan atas dakwaan dugaan Korupsi.
Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dalam persidangan menuding terdakwa ,dalam persetujuan terdakwa terhadap kesepakatan seluruh pegawai Puskesmas untuk menyisihkan sebagian gaji pegawai untuk rereongan membayar gaji tenaga honorer pada tahun 2021 adalah Tindakan melawan hukum.
Erna di dakwa telah melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang ( UU) Tindak Pidana Korupsi.
Setelah menjalani tiga kali persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri ( PN) Bandung, Tim Kuasa Hukum Terdakwa menemukan sejumlah kejanggalan.Mereka menduga , kasus yang menjerat Perempuan berusia 56 tahun itu lebih terkesan di paksakan oleh oknum tertentu untuk tujuan tertentu.
” saya menjabat kepala Puskesmas kec.Plered sejak 20 Pebruari 2020 dan Juli 2024 saya di mutasikan ke Puskesmas lain”, ungkat Erna kepada Wartawan usai menjalani sidang ketiga, Senin ( 10/3/2025).
” Dijelaskan , Pengumpulan dana rereongan atau patungan tercetus dalam pertemuan saat dirinya baru menjabat sebagai kepala Puskesmas Plered , guna membijaki bersama kelanjutan nasib Honorer.
Sebab pada periode kepemimpinan sebelumnya rereongan itu memang sudah ada ,meskipun kabarnya tidak melalui kesepakatan seperti yang dilakukan pada era Erna menjabat.
Pada pembicaraan pertama, waktu itu kami berupaya , bagaimana kelanjutan dana non bajeter itu. Dalam arti sebelumnya pun sudah di lakukan ( pemotongan gaji pegawai – red) , tercetus dari ide mereka ( Pegawai-red) juga, usulan ( pemotongan-red) 10 persen juga dari mereka”, ungkap Erna.
Diapun mengaku terkejut ketika di laporkan dan di proses hukum, padahal sejak semula bertujuan demi kelancaran pelayanan kepada masyarakat , karena tenaga honorer sukarelawan ( Sukwan) sangat membantu tugas-tugas pegawai tetap.
” ternyata berbuat baik belum tentu benar menurut hukum, walaupun kinerja sukwan itu betul-betul di butuhkan dan kinerjanya bagus”, ungkap Erna.
Erna mengaku tak kuasa menelan pil pahit , dengan mendekam begitu lama di balik jeruji besi , dia ingin bebas .Apalagi dia sudah mengembalikan uang yang dipotong, bahkan dari hasil pinjaman bukan dari uang tabungan pribadi.” Ini sangat menyakitkan , saya terpisah dari orang-orang yang saya cintai, tolong kembalikan nama baik saya , karena saya tidak memperkaya diri sendiri , saya ingin bebas”, desak Erna.
KESAKSIAN JANGGAL.
Dr. ELYA KUSUMA DEWI dan Karsudin , S.H., M.H dari Kantor Hukum El dan Patners menyatakan,” sejauh ini kasus Bu Erna sudah tiga kali di sidangkan , yakni tanggal 24 Pebruari, 3 Maret dan 10 Maret 2025. Fakta persidangan pertama dan kedua menjadi catatan penting bagi mereka”. Bahkan, pada sidang kedua ada empat saksi di hadirkan , salah satunya adalah Bendahara Puskesmas yang di anggap sebagai saksi kunci.
Kala.itu, semua saksi mengaku yang dilakukan Bu Erna adalah kesepakatan bersama dari hasil musyawarah dan tidak ada satu pun pegawai yang menyatakan keberatan”.
” Sebenarnya yang paling menjadi Catatan saya adalah sidang kedua kemarin, empat orang saksi kalau saya bilang itu saksi kunci karena ada bendaharanya juga. Semuanya menyatakan bahwa itu kesepakatan dan tidak ada yang keberatan saat iti “, ungkap Elya kepada wartawan ,Senin ( 10/3-2025).
FOTO ; ISTIMEWA/ NET/SMI
Namun, Pada sidang ketiga yang hadir 15 Saksi saat di tanya berapa gajinya dan berapa uang penyisihannya,mereka mengaku lupa , ada pula yang sebut tidak tahu.
Dari siti Elya mengaku curiga perkara yang di dakwakan kepada kliennya di paksakan.Karena para saksi seperti sudah terkondisikan membuat pengakuan di luar nalar.
” Saya bingung, masak seh kita dapat gaji atau uang jasa pelayanan bisa tidak tahu nominal pastinya? “Cecar Elya.
Elya menyampaikan, ” kasus itu terjadi karena tenaga honorer Sukarelawan yang di gaji dengan uang penyisihan gaji pegawai puskesmas.Sejatinya, ” penyisihan itu sudah terjadi sejak tahun 2014 atau sebelum kliennya menjabat di Puskesmas tersebut”. Bahkan, pada tahun 2014 itu penyisihan di lakukan , memang dengan cara di potong terlebih dahulu sebelum gaji di serahkan kepada pegawai, dilakukan secara terbuka.
” Sedangkan di masa kliennya menjabat penyisihan di lakukan sukarela dalam artian gaji di terima penuh dahulu oleh pegawai, berikutnya barulah setiap pegawai menyetor kepada bendahara sebagai bentuk rereongan”.
Elya menambahkan, ” Itu ( mekanismenya-red) , jelas sekali berbeda, bahwa sebelum zaman Bu Erna adalah pemotongan, sedangkan di zaman Bu Erna terjadi kesepakatan dan sukarela sebagaimana dalam loka karya mini Januari 2021 untuk menyisihkan “, ungkap Elya.
ELYA mempertanyakan di mana letak kerugian negara dalam praktik tersebut, karena uang untuk rereongan sudah mutlak hak masyarakat, bukan lagi uang negara.Perbuatan Melawan hukumnya di Mana ? Rereongan Bu Erna itu tidak ada Paksaan dan tidak ada sanksi apabila tidak setor”, sesalnya.
ELYA menekankan, pihaknya pasti menuntut keadilan merata kalau pada akhirnya kliennya dinyatakan bersalah.
Bu Erna siap menerima sanksi tapi juga meminta semua OPD dan UPTD di perlakukan sama tanpa kecuali “, imbuh Elya karena rereongan sudah menjadi hal biasa di lakukan di daerah tersebut.
** Melak Jagong teu jeung hileudna tapi hileud mah aya wae **
DADANG IWAN .S.E.siliwanginews.net
Martika Edison