BANDUNG , SILIWANGINEWS.NET ====

Jefri Prayitno, selaku Direktur CV. Amira Hasna Kreasi, menyampaikan komitmennya untuk bertanggung jawab atas potensi kerugian negara yang berkaitan dengan proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 1 Cijeunjing, Kabupaten Ciamis.

“Saya, selaku Direktur perusahaan, menyatakan siap dan bersedia untuk bertanggung jawab serta mengembalikan kerugian negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” secara resmi direktur CV Amira sudah berkirim surat kepihak kejaksaan negeri Ciamis hal pernyataan adanya potensi kerugian negara pada proyek terkait ujar Jefri kepada Tim jurnalis Media Indonesia , Sabtu 12 April 2025 di Bandung.

Jefri menyampaikan kronologis proyek yang di tanganinya , Lebih lanjut, Jefri menegaskan bahwa tanggung jawab tersebut akan diselesaikannya dengan penuh komitmen, mengingat proyek yang dijalankan memiliki tujuan mulia untuk kepentingan pembangunan generasi bangsa.

“Pembangunan USB SMK Negeri 1 Cijeunjing telah kami selesaikan sesuai kontrak proyek dan arahan dari dinas terkait,” jelasnya.

Namun demikian, Jefri juga mengakui bahwa setelah pembangunan selesai, terdapat kerusakan pada bangunan yang disebabkan oleh pergeseran tanah di lokasi proyek.
Faktor penyebab pergeseran tanah dan kerusakan pada bangunan dikarenakan posisi bangunan dibangun diatas permukaan tanah yg miring sehingga memerlukan pemantangan lahan terlebih dahulu.
Adapun penentuan titik kordinat bangunan bukan kewenangan kami sebagai pelaksana.

“Menurut keterangan tenaga ahli, proses pematangan lahan seharusnya dilakukan minimal 1 hingga 2 tahun sebelum bangunan didirikan, tergantung pada jenis tanah dan kondisi lingkungan sekitarnya. Dalam proyek ini, tahapan tersebut tidak dilakukan, dan hal inilah yang menjadi salah satu penyebab kerusakan,” ujar Jefri.

Selain faktor alam dan teknis, Jefri juga menyampaikan adanya kesalahan dari pihak pelaksana lapangan dalam pelaksanaan proyek.

“Kami juga mengakui bahwa terdapat kelalaian dari pihak pelaksana lapangan, dalam hal ini saudara Hadiat, yang turut menjadi penyebab timbulnya kerusakan bangunan. Hal ini menjadi evaluasi penting bagi perusahaan kami ke depan,” tambahnya.

Jefri menutup pernyataannya dengan kembali menegaskan dukungan terhadap program pemerintah dan pentingnya pengawasan terhadap proyek-proyek pembangunan.

“Saya siap mendukung penuh program pemerintah, termasuk program Jabar Istimewa, demi mewujudkan pembangunan dan pendidikan terbaik di Jawa Barat. Saya juga memohon kepada pihak-pihak terkait agar melakukan pengawasan ketat terhadap proyek-proyek yang ditemukan adanya potensi kerugian negara,” pungkasnya.

Berdasarkan UU Jasa Konstruksi Pasal 59, Permen PUPR 22/2018 Pasal 5, dan SNI 8460:2017, setiap proyek bangunan negara wajib melalui studi kondisi tanah secara teknis. Dalam hal ini, tidak dilakukan pematangan lahan sesuai kaidah teknis, yang berkontribusi terhadap kerusakan bangunan. Maka tanggung jawab tidak sepenuhnya ada pada pelaksana, tetapi juga pada tahap perencanaan dan pengawasan teknis dari dinas terkait.

martika edison siliwanginews.net

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan