Kepala SMA Negeri 1 2×11 Enam Lingkung Menghindar dari Wawancara dengan Alasan Dipanggil Kejaksaan
SILIWANGINEWS.NET === Padang Pariaman, 28 April 2025 —
Praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di dunia pendidikan. SMA Negeri 1 2×11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, menjadi sorotan setelah menerapkan iuran SPP sebesar Rp100.000 per siswa, menggunakan sistem kartu kendali. Siswa yang tidak membayar tepat waktu disebutkan tidak diperbolehkan mengikuti ujian.
Ketika hendak diwawancarai pada Senin (28/4) di lingkungan sekolah, Kepala Sekolah Drs. Edityawarman, MM, bukannya meluangkan waktu untuk memberikan klarifikasi, melainkan memilih menghindar. Ia beralasan dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Padang Pariaman, sambil memperlihatkan sebuah map berwarna kuning yang diduga ditulis sendiri, sebelum buru-buru meninggalkan lokasi.
Menurut Suardi Nake, Ketua DPD LSM Komunitas Pemburu Korupsi (KPK) RI Sumatera Barat, tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pembohongan publik. “Ini diduga dilakukan untuk menghindari pertanyaan seputar praktik pungli yang terjadi di sekolah tersebut,” ungkap Suardi.
Perlu diketahui, praktik pungutan liar di lingkungan pendidikan bertentangan dengan hukum dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku pungli dapat diancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (Ak)
Adi Kampai siliwanginews.net