“Meningkatkan Efektivitas Layanan Kesehatan: PRB dan Klasifikasi Rumah Sakit Berbasis Kompetensi”.
Badung , Siliwangi News ======
Dalam upaya meningkatkan efektivitas layanan kesehatan, BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan beberapa perubahan signifikan. Dua program yang menjadi fokus utama adalah Program Rujuk Balik (PRB) dan klasifikasi rumah sakit berbasis kopetensi
Program Rujuk Balik (PRB) BPJS Kesehatan dirancang untuk mempermudah pengobatan penyakit kronis dengan memungkinkan pasien untuk melakukan kontrol rutin di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik.
Hal tersebut dikemukakan Komisaris Utama PT BDM
Dr. I Putu Gde Wardhiana, SpOG(K) Dr. Wardhiana, usai Penganugrahan Penghargaan 8 Dasa warsa monumen Perjuangan Bangsal ( MPB) oleh Ketua Umum MPB dr Bagus Ngurah Putu Arhana di Stana Universal Dewata Nawa SangaTaman Shiva Loka 4/8/2025,.
Penganugrahan Penghargaan juga diberikan kepada
Direktur Utama PT BDM
Dr. I Made Kompiang Gautama, SpA.
Menurut Dokter Wardhiana, beberapa perbaikan perlu dilakukan untuk meningkatkan efektivitas PRB, antara lain: Pastikan ketersediaan obat-obatan yang sesuai dengan Formularium Nasional untuk Program Rujuk Balik di FKTP. Obat-obatan yang disediakan harus sesuai dengan kebutuhan pasien dan dapat mengontrol kondisi penyakit kronis. Dokter di FKTP dapat melakukan penyesuaian dosis obat sesuai dengan batas kewenangannya.
Disamping itu, Dokter Wardhiana mengemukakan Kesiapan Faskes Pertama dalam Mengelola Diagnosis yang Dirujuk Balik : FKTP harus memiliki kemampuan untuk mengelola diagnosis yang dirujuk balik dengan baik. Dokter di FKTP harus memiliki kompetensi yang cukup untuk menangani pasien dengan penyakit kronis. FKTP harus memiliki sistem informasi yang baik untuk memantau dan melayani pasien PRB.
Pastikan keseragaman dalam penghitungan jumlah pasien PRB antara RS dan BPJS Kesehatan. RS dan BPJS Kesehatan harus memiliki sistem informasi yang terintegrasi untuk memantau jumlah pasien PRB. Perlu dilakukan evaluasi dan monitoring secara berkala untuk memastikan kesesuaian data antara RS dan BPJS Kesehatan.
Dengan implementasi PRB yang efektif, pasien dengan penyakit kronis dapat memperoleh pengobatan yang lebih mudah dan efisien.
Tegas dokter Wardiana spesialis kandungan.
*Revolusi Klasifikasi Rumah Sakit: Meningkatkan Efektivitas Layanan Kesehatan*
Sementara itu Direktur Utama PT BDM
Dr. I Made Kompiang Gautama, SpA mengatakan, Kesehatan (Kemenkes) sedang melakukan perubahan signifikan dalam sistem klasifikasi rumah sakit di Indonesia. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas layanan kesehatan dan memperkuat sistem kesehatan nasional.
Rumah sakit akan diklasifikasikan berdasarkan jenis dan tingkat kompetensi pelayanan yang dapat diberikan. Kompetensi pelayanan ini akan menjadi acuan dalam menentukan kemampuan rumah sakit dalam memberikan layanan kesehatan.
Sistem Rujukan Terintegrasi Online,Perubahan ini akan mendukung sistem rujukan yang terintegrasi secara online. Data kompetensi rumah sakit akan dihubungkan dengan kebutuhan pasien, sehingga memudahkan pasien mendapatkan layanan kesehatan yang tepat dan berkualitas,tegas dokter Gautama .
Menurut Gautama, dokter spesialis anak , Perubahan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-undang tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Kemenkes saat ini sedang menyusun regulasi dan melakukan kegiatan sosialisasi, seperti coaching dan klinik klasifikasi pelayanan rumah sakit berbasis kompetensi. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pendampingan kepada rumah sakit dalam mengimplementasikan sistem klasifikasi baru.
Dengan perubahan ini, diharapkan layanan kesehatan di Indonesia dapat menjadi lebih efektif dan efisien, serta masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan yang lebih berkualitas dan terjangkau.
Pada penganugrahan Penghargaan tersebut nampsk hadir Ketua Pelaksana MPB Bagus Ngurah Rai.
(KA MPB).