Andri P.Kantaprawira Minta Walikota Bandung Terpilih Mohon Hati Hati Menyikapi Persoalan Kebon Binatang Bandung

Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) Bandung

SILIWANGINEWS.NET , KOTA BANDUNG – Ketua Badan Pekerja Majelis Musyawarah Sunda (MMS) yang juga Ketua Gerakan Pilihan Sunda (GERPIS) Andri P Kantaprawira, S.Ip, MM, melakukan komunikasi lewat WA ke Walikota  Bandung terpilih M. Farhan agar hati hati dalam menyikapi persoalan Kebon Binatang Bandung (Yayasan Margasatwa Tamansari).

Hal ini terungkap setelah pertemuan pada Senin (17/2/2025) di Ruang Meeting Garuda Kebon Binatang Bandung, antarara MMS yaitu Dewan Pinisepuh, Dewan Pakar, dan Badan Pekerja dengan pihak keluarga dan pengacara Perdata dan Pidana Ketua Pembina YMT Ibu Sri dan Ketua Pengurus YMT Rd. Bhisma Bratakoesoema, yang sedang kena musibah di “kriminalisasi” tuduhan kasus korupsi yang belum tentu jelas benarnya, apakah sudah siap dilimpahkan ke Pengadilan atau tidak menunjukkan bahwa kasus ini penuh anomali.

“Kebon Binatang Bandung merupakan kawasan konservasi satwa dan fauna yang telah berdiri sejak tahun 1933 dan tidak pernah terlepas Yayasannya di bawah pengelolaan keluarga Almarhum Rd. Ema Bratakoesoema, seorang pejuang nasional dan pejuang Sunda yang mana Prof Dr Eddy S. Ekajati menulis dalam memoarnya berjudul, Gan Ema sagala jang Sunda,”kata Andri  kepada Redaksi, Selasa (18/2/2025).

Fakta Hak Pengelolaan Lahan yang baru keluar tanggal 5 Februari 2025 adalah hal yang membuktikan bahwa kepemilikan tanah oleh pemerintah kota Bandung adalah anomali dan sewa menyewa yang tidak dibayarkan yang menjadi tuduhan korupsi adalah absurd apalagi Perdata mengenai sewa menyewa ini masih berlangsung dan sudah 8 bulan persidangan, jadi aneh ada peristiwa pidana.

“Harusnya nanti setelah resmi jadi walikota tanggal 20 Februari 2025 dan melakukan reatret di Magelang, Walikota definitif dengan kewenangannya mempelajari secara holistik dan komparatif tentang kasus yang telah muncul kembali sejak zaman Walikota M. Ridwan Kamil,”ungkap Andri.

Pertemuan Majelis Musyawarah Sunda, Jejaring MMS, Pengacara dan Keluarga YMT di Kebon Binatang Bandung, Senin 17 Februari 2025 (Foto: Asep R/MMS)

Pernyataan M. Farhan di harian nasional kompas.com bisa dipersepsi oleh pihak pihak yang sedang mempelajari hal ini secara obyektif dan komperehensif sebagai indikasi M. Farhan dapat pesanan untuk berbicara publik yang bisa berindikasi sedang ada hubungan gelap yang mengarah ke KKN dari pihak yang memesan tanah Kebon Binatang Bandung paska keluarnya Hak Pengelolaan Lahan.

Kebun Binatang Bandung merupakan salah satu objek wisata alam flora dan fauna di Kota Bandung, Jawa Barat, Indonesia. Kebun Binatang Bandung terletak berdampingan dengan kampus Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Sungai Cikapundung.

“Dengan pemberitaan yang beragam tentang hal ini, tentunya polemik keberadaan Kebun Binatang Bandung yang telah berprestasi mengonversi banyak hewan langka jadi terganggu,”tutur Andri.

Sementara itu Advokat senior Dindin S. Maolani yang juga salah satu Dewan Pinisepuh Majelis Musyawarah Sunda (MMS) merasa sedih dan prihatin.

“Saya memperhatikan sekali terkait dengan kasus Kebun Binatang yang bersengketa cukup lama. Saking cukup lamanya, kami baru mendengar ada korban dari kasus ini yaitu Ketua Pengurus dan Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari ditahan oleh pihak yang berwajib. Menurut saya, kasus ini lebih banyak nuansa ke perdatanya yang menyinggung hal yakni status tanah Kebun Binatang di sini,” kata Dindin kepada Redaksi, Selasa (18/2/2025).

“Sebagai informasi, masalah tanah di sini tidak ada yang memiliki sebenarnya, karena perlu diketahui bahwa tanah Kebun Binatang Bandung ini ada sejak tahun 1933 dimana pada saat itu kepemilikannya adalah orang Belanda, Hoogland pecinta satwa dan juga orang pribumi dan salah satunya adalah Rd. Ema Bratakoesoema,” ujar Advokat senior kota Bandung ini.

Dindin pun menerangkan bahwa dari perjalanan Hoogland dan Raden Ema dahulu, maka pengurusan dan pengelolaan Kebun Binatang Bandung selanjutnya beralih kepada pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yakni Kang Romly (Almarhum) hingga sekarang terus berjalan ke Ketua Pengurus YMT yaitu Rd. Bhisma Bratakoesoema.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebetulnya YMT berhak memiliki tanah ini yaitu dengan catatan harus mengajukan hak kepemilikannya. Dan apabila yayasan belum mengajukan hak tersebut, hal ini tidak menjadi alasan tiba-tiba seseorang yang menjadikan Ketua YMT tersebut sebagai pidana.

Majelis Musyawarah Sunda, Jejaring MMS, Pengacara dan Keluarga YMT di Kebon Binatang Bandung, Senin 17 Februari 2025 (Foto: Asep R/MMS)

Dewan Pinisepuh MMS tersebut menjelaskan ketidaksukaannya berkaitan dengan kasus tanah/perdata dialihkan menjadi kasus pidana. Hal ini karena biasanya jika ada pengalihan kasus dari perdata melibatkan nuansa penegak hukum seperti kasus pidana, dibelakang pengalihan ini ada penggeraknya yakni pengusaha yang berniat untuk ngagadabah aset urang Sunda (mengambil aset warga Sunda).

Dindin sepakat dengan apa yang telah disampaikan oleh Andri P Kantaprawira. Dan mengingatkan kepada semua pihak.

“Yayasan Margasatwa Tamansari ini dikelola oleh orang-orang terhormat dari kalangan kesundaan. Jadi, tolonglah selesaikan persoalan ini dengan baik, kesampingkan hal-hal yang menyangkut pribadi. Karena jika tidak diindahkan, kami, MMS beserta jajarannya beserta pini sepuh juga tidak akan tinggal diam akan turun turut membantu persoalan ini selesai,” tegasnya.

Sumber ; Andri PK/ Sinarpaginews.com

Martika Edison siliwanginews.net

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan