Bandung – SILIWANGINEWS.NET

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menetapkan dan melakukan penahanan terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung berinisial YI, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Jabar Nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025.

YI ditahan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejati Jabar usai menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam. Penahanan dilakukan di Rutan Kebon Waru selama 20 hari, terhitung sejak 23 Mei 2025 hingga 11 Juni 2025.

Penahanan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan aset milik Pemerintah Kota Bandung secara melawan hukum, berupa lahan yang digunakan untuk operasional Kebun Binatang Bandung oleh pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian yang signifikan.

Sebelumnya, penyidik Kejati Jabar juga telah menetapkan dan menahan dua tersangka lainnya, yakni S dan RBB.

Atas perbuatannya, YI dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni:

Kesatu (Primair):
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Kedua (Primair):
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Subsidiair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Kejati Jabar menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi, terutama yang menyangkut aset negara dan berdampak pada pelayanan publik.

Hilman R

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan