RICHARD WILLIAM ; “HAKIM SIDANGKAN TERDAKWA M. DARWIS TANPA PUNYA BERKAS PERKARA”.
BANDUNG , SILIWANGINEWS.NET ==== RICHARD WILLIAM pengacara M.Darwis menyampaikann ” Seprtinya Hakim Sidangkan Terdakwa M.Darwis tanpa berkas perkara “. Hal tersebut terungkap saat agenda sidang Pembacaan Replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Nurodin Achmad, SH. MH., Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang menangani Perkara Nomor 331/Pid.B/2023/PN Bdg hari ini Kamis tanggal 16 November 2023, yang mana saat itu Kuasa Hukum Terdakwa Doktor Insinyur Muhammad Darwis dari Pengacara GAPTA Richard William yang menanyakan soal ketidak sesuaian alat bukti yang di uraikan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan yang dimiliki oleh Terdakwa.
Namun saat Kuasa Hukum Terdakwa menanyakan dan meminta supaya diperlihatkan, Ketua Majelis Hakim rupanya yang keberatan, hal ini menimbulkan pertanyaan besar menurut Richard.
Namun Richard William selaku Kuasa Hukum Terdakwa tetap ngotot supaya Alat Bukti sebagaimana yang diuraian dalam Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) supaya diperlihatkan, Jaksa beralasan tidak membawanya, lantas Kuasa Hukum Terdakwa menanyakan kepada Majelis Hakim dan Panitera, dan diluar dugaan Ketua Majelis Hakim menjawab kami tidak punya. Atas adanya pengakuan tersebut, Richard William selaku Kuasa Hukum Terdakwa berencana akan melaporkan resmi ke Ketua Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan Ketua Pengadilan Negeri Bandung.
Menurut Richard Jelas ini sangat fatal sekali! Bagaimana bisa perkara yang sudah sampai tahap Replik atas Pledoi Terdakwa, ternyata Berkas Alat Bukti Perkara Terdakwa M. Darwis tidak ada dimiliki oleh Majelis Hakim, lantas selama ini dasar majelis hakim melakukan proses pemeriksaan saksi saksi supaya sesuai dengan alat bukti sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana KUHAP apa? Ujar Richard.
Jelas sebagaimana rumusan bunyi Pasal 185 ayat (6) huruf b. Dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, hakim harus dengan sungguh sungguh memperhatikan
b .persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain;
Kejanggalan ini sudah terlihat saat penundaan sidang, Hakim Perkara Terdakwa M. Darwis Kasak Kusuk dengan JPU saat akan diliput wartawan.
Sidang Replik perkara dugaan yang menyeret Direktur PT. Sela Bara, Muhammad Darwis dengan Nomor 331/Pid.B/2023/PN Bdg diduga kuat adanya konspirasi untuk meloloskan terdakwa tetap bersalah.
Bahkan ketika akan dimulainya persidangan diruang sidang VI Mudjono Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Hakim Ketua Dalyusra, S.H.,M.H., terlihat kasak – kusuk dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan serta merta melarang wartawan untuk meliput jalannya persidangan.
“Para wartawan tidak usah meliput ya, kita juga punya media PN Bandung sendiri, saya juga humas di Pengadilan ini. “Kata Hakim Ketua Dalyusra diruang sidang.
Bahkan dia juga melakukan penundaan sidang dengan alasan salah satu Hakim anggotanya belum hadir. ‘Sidang kami skor, karena salah satu hakim anggota kami lagi ini…. dan silahkan kalian makan siang dulu. “Ucap Dalyusra.
Sontak pernyataan Hakim Ketua membuat rekan – rekan wartawan kaget dan mempertanyakan alasan penundaan dengan bahasa ‘hakim anggota yang belum hadir lagi ini… dengan maksud yang tidak jelas’.
“Maaf yang mulia hakim, maksud lagi ini… apa? Tolong dijawab, dan alasan tidak boleh meliput itu kenapa, karena ini sidang terbuka dan bukan perkara asusila atau sidang anak dibawa umur. “Tanya rekan wartawan diruang sidang.
Berdasarkan prosedural, sebelumnya menurut Richard. Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia telah melayangkan surat peliputan ke PN Bandung dengan nomor 059.01.SPSL/DPP/FWJI/XI/2023, tanggal 7 Nopember 2023.
“Kami sudah layangkan surat peliputan ke PN Bandung minggu lalu dan sudah diterima bagian umum persuratan dan juga sudah diketahui Majelis Hakim. “Ujar rekan – rekan wartawan.
Atas perisitwa itu, Richard selaku Kuasa Hukum Terdakwa menuding adanya persengkongkolan sidang perkara terdakwa Muhammad Darwis selaku kliennya dalam perkara nomor 331/Pid.B/2023/PN Bdg adanya dugaan skenario jahat rekayasa bukti – bukti palsu yang dihadirkan kepersidangan oleh JPU.
Richard menilai bahwa perkara kliennya (Muhammad Darwis) terkesan dipaksakan dan adanya kejanggalan serta skenario hukum untuk menjebloskan terdakwa bersalah. Setelah kami pelajari bukti – bukti lainnya, jelas disitulah Muhammad Darwis selaku kliennya telah menjadi korban kriminalisasi hukum dan pemerasan.
Ditambahkan dari rekan wartawan. Disini harus dibuka, siapa oknum kepolisian, oknum JPU, dan oknum Hakim yang terlibat dalam rekayasa hukum M. Darwis, maka mereka harus segera dicopot dan diadili sesuai kode etik profesi. ‘Ungkap Mustofa Hadi Karya alias Opan yang mengikuti persidangan di PN Bandung, Kamis tanggal 16 November 2023.
Opan meminta Majelis Hakim dapat melihat perkara itu dengan objektif dan memutus perkara yang dihadapi Muhammad Darwis tidak bersalah.
“Harus objektif dan Majelis Hakim tidak boleh mengambil keputusan yang salah. Ingat orang yang tidak bersalah ketika dihukum, maka akan berdampak fatal. “Pungkas Opan.
Sumber ; RW / GAPTA.
MARTIKA EDISON SILIWANGINEWS.NET