PRABOWO GIBRAN TETAP MENANG PILRES 2024, MK TOLAK PERMOHONAN SENGKETA PILRES 2024.

Jakarta, SILIWANGINEWS.NET ==== Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 baik yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Senin (22/4-2024).

Dengan demikian paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto Gibran Rakabuming Raka tetap menjadi pemenang seperti yang ditetapkan KPU sebelumnya.

Pada Senin siang, Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang menolak permohonan yang dimasukkan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yang teregister dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan atas permohonan AMIN, Senin siang.

Selanjutnya, pada sore hari, MK membacakan putusan yang menolak permohonan yang dimasukkan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang teregister dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” demikian amar putusan MK yang dibacakan Suhartoyo atas permohonan Ganjar-Mahfud, Senin petang.

Dalam dua perkara ini, AMIN dan Ganjar-Mahfud selaku pemohon tidak terima dengan hasil keputusan KPU pada 20 Maret lalu yang memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Sementara itu, KPU duduk sebagai termohon dan Prabowo-Gibran duduk sebagai pihak terkait.

Para pihak yang bersengketa terkait hasil Pilpres 2024 telah menyerahkan kesimpulan masing-masing. Tak hanya itu, MK juga telah menerima puluhan amicus curiae yang diajukan berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.

Tercatat, ada 48 Amicus Curiae yang diajukan dalam perkara ini per Jumat (19/4). Jumlah tersebut merupakan yang terbanyak sepanjang sejarah MK menangani perkara PHPU.

Namun, hanya 14 yang dijadikan pertimbangan MK dalam Rapat Permuwasyaratan Hakim (RPH). Sidang dan RPH atas perkara gugatan hasil Pilpres 2024 ini diikuti delapan dari sembilan hakim MK.

Pasalnya, hakim konstitusi Anwar Usman dikecualikan karena potensi konflik kepentingan selaku paman dari Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

Selain itu, hal tersebut pun telah ditegaskan MKMK beberapa waktu lalu yang menyatakan sebelumnya Anwar melakukan pelanggaran etik berat yang membuat Gibran lolos jadi peserta Pilpres 2024.

SAPTO WINARNO Ketua Umum DPP BPI ( BARISAN PERSATUAN INDONESIA ) menyampaikan , ” semoga Bapak Prabowo dan Mas Gibran dapat memimpin Republik Indonesia sesuai dengan harapan Rakyat Indonesia yang ingin peningkatan Kesejahteraan dan Kemakmuran di segala bidang, dan kami dari BPI siap mendukung mensukseskan program-program Indonesia Maju Indonesia Emas”, pungkas Sapto Winarno dengan penuh semangatnya.

Hal Senada juga disampaikan oleh NGADI UTOMO, SH, MH KETUA UMUM DPP COKRO PRAWIRO NUSANTORO / MASYARAKAT PENJAGA ALAM INDONESIA ( MPAI ) , ” Kami sangat mendukung PRABOWO GIBRAN dapat memimpin Republik Indonesia sesuai dengan harapan Rakyat Indonesia yang ingin peningkatan Kesejahteraan dan Kemakmuran di segala bidang, terutama dalam menjaga kelestarian Alam dan Hutan di Nusantara ini dan kami dari COKRO / MPAI  siap mendukung mensukseskan program-program Indonesia Maju Indonesia Emas”.

” Dengan adanya Keputusan MK ini membuat semua pendukung PRABOWO GIBRAN menjadi bahagia dan tetap menjalin silaturahmi dengan semua pendukung paslon pilpres 2024 dalam menjaga PERSATUAN INDONESIA dan mendukung program Prabowo Gibran menuju Indonesia Maju Indonesia Emas “, ungkap Martika Edison Ketua Relawan AJIB ( ALIANSI JURNALIS INDONESIA BERSATU PRABOWO GIBRAN) yang di bina oleh IRJEN POL ( PURN) DR.ANTON CHARLIYAN dan BRIGJEN POL ( PURN) BUDI SETIAWAN KETUA RELAWAN GO GIBRAN JAWA BARAT.

 

 

Foto / ist /net.b.one

Martika Edison siliwanginews.net MK

 

 

 

Sapto Winarno Ketua Umum DPP BPI ( BARISAN PERSATUAN INDONESIA.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan