Diancam Dengan Pasal 170 KUHP Tersangka dijadikan Tahanan Kota Oleh PN
Pesisir Selatan — SILIWANGINEWS.NET === Satu orang tersangka pengeroyokkan di pasir alai, Nagari Amping Parak, Kecamatan Sutera dikabarkan berada di luar Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Painan, saat ini dikabarkan tengah berada di Kabupaten Muko-muko, Provinsi
Bengkulu.
Terkuaknya tabir bahwasanya tersangka yang disangkakan dengan pasal 170 KUHAP dengan ancaman 5.6 tahun penjara itu berada diluar rumah tahanan, setelah bergentayangan di media sosial Facebook, dimana tersangka atas nama Wesnengsih saat ini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan yang dititipkan di rumah tahanan kelas II B Painan tengah berada diluar tahanan.
Dari video yang beredar bahwasanya Wesnengsih tengah melakukan video call dengan salah seorang yang namanya tidak diketahui dan juga video nya beredar media sosial facebook.
Dikonfirmasi kepada Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan. Rizky Al Ihsan. Kamis 07/11 melalui chat whatsapp pribadinya tidak menjawab konfirmasi dari awak media ini seputar penyebab keberadaan tersangka atas nama Wesnengsih yang tengah di titipkan di rumah tahanan kelas II B Painan berada du Kabupaten Muko-muko.
Sementara itu, Suwono Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Painan. Melalui pesan whatsapp pribadinya 07/11 mengatakan bahwasanya, saat ini tersangka Wesnengsih sudah dieksekusi oleh jaksa, dan statusnya sudah menjadi tahanan kota.
“Statusnya beralih ke tahanan kota, silahkan konfirmasi ke Pengadilan Negeri (PN), ” Tutupnya singkat. (Fdr)
Potongan video tersangka yang dirancang dengan pasal 170 tengah berada di muko muko, bengkulu. Atas nama. Wesnengsih (AK, FDR)
Adi Kampai siliwanginews.net
Martika Edison