YOGA D.H. DIPURA KETUA UMUM RAKSA BANDUNG MINTA PJ.WALIKOTA BANDUNG CABUT PERWAL 25 TAHUN 2023.

BANDUNG, SILIWANGINEWS.NET == Yoga D.H. Dipura Ketua Umum Raksa Bandung meminta Pj.Walikota Bandung untuk dapat melakukan Pencabutan Perwal 25 Tahun 2023,

Yoga D.H Dipura bersama  keluarga besar Ikatan Pengusaha Reklame Kota Bandung (IPRKB) yang didalamnya terhimpun lebih dari 100 Pengusaha Reklame.

Yoga Dipura menyampaikan,
Sehubungan dengan banyaknya keluhan dari para anggota yang melakukan proses perijinan reklame,
yang tentunya akan berdampak pada legalitas Investasi dan merugikan perekonomian masyarakat Kota
Bandung, maka kami menyampaikan beberapa point sebagai berikut :
1. Kesulitan mendapatkan ijin tiang pancang baik ijin baru maupun perpanjangan ijin lama meskipun
sudah di lengkapi lampiran yang disyaratkan;
2. Adanya PERWAL baru no. 25 pada bulan Juli 2023 yang isinya bertentangan dengan PERDA
No. 2 tahun 2017 dimana PERWAL tersebut lahir sebelum adanya PJ Walikota Bandung tanpa
adanya FGD dan tidak adanya Sosialisasi telah menghambat proses perijinan reklame dan
pendapatan daerah Kota Bandung.
3. Balum adanya kepastian Juklak dan Juknis dalam perpanjangan ijin pengelolaan Jembatan
Penyeberangan Orang eksisting yang sejarahnya dibangun sebagai pengaman pejalan kaki dan
mengurangi kemacetan agar dapat segera di rawat dan di renovasi agar berfungsi juga sebagai
dekorasi dan kenyamanan kota Bandung.
4. Adanya pembongkaran reklame yang sedang melakukan proses permohonan perpanjangan ijin
diKota Bandung;
5. Adanya pembongkaran fasilitas pejalan kaki yaitu Jembatan Penyeberangan Orang tanpa kajian
yang komprehensif dan tanpa analisa dampak yang luas.
6. Kami sudah menyampaikan dan berupaya keras selama ini mulai dari surat ke dinas terkait hingga
audiensi dengan Komisi A DPRD Kota Bandung.

Yoga D.H.Dipura berharap, Untuk itu kami memohon kiranya Bapak Walikota Kota Bandung untuk dapat mencabut pertimbangan
Perwal 25, Tahun 2023 dari persyaratan perijinan reklame untuk menghindari investasi “legal”
menjadi “illegal” yang di sebabkan beberapa point diatas dalam rangka perlindungan investasi,
kenyamanan ruang public serta ketahanan perekonomian Kota Bandung.
Kami menyampaikan hal ini untuk menghindari stagnasi pelayanan perijinan yang dapat terjadinya
pelanggaran hukum sehingga dapat mengganggu kondusifitas dan kepastian investasi di Kota Bandung.”, ungkap YOGA D.H.DIPURA kepada Siliwanginews.net, Minggu (05/05-2024).

Yoga Dipura menambahkan, Terkait diterbitkan dan ditandatanganinya Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 25 Tahun 2023
oleh Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota
Bandung Nomor 005 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, maka
kami selaku warga yang memiliki fungsi pengawasan publik perlu kiranya menyikapi apabila
peraturan tersebut dianggap bermasalah; menyebabkan terganggunya akses terhadap pelayanan
publik dan terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Jika membaca pasal 14 Undang-Undang No.30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
bahwa pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat (Plh/Plt) tidak
berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada
perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.

Bahwa didalam menerbitkan Perwal pun sdr. Plh/Sekda bertindak sepihak, tidak melakukan dialog terlebih dulu dengan pihak yang berkepentingan, dalam hal ini pelaku usaha reklame.

“Maka atas dasar hal diatas kami mohon kepada Bapak Pj. Wali Kota Bandung agar Perwal No.25 Tahun 2023 ditinjau ulang untuk segera dibatalkan dan/atau ditidakberlakukan”, Pungkas Yoga Dipura dengan semangatnya.

Martika Edison siliwanginews.net.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan