Efendi: Terdakwa Tidak Patuhi Permohonan Penangguhan Penahanan, JPU dan Majelis Hakim Perlu Melakukan Penahanan

Efendi: Terdakwa Tidak Patuhi Permohonan Penangguhan Penahanan, JPU dan Majelis Hakim Perlu Melakukan Penahanan
Pesisir Selatan– SILIWANGINEWS.NET === Penasihat hukum minta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Pengadilan Negeri (PN) Painan untuk mengeksekusi tersangka yang di jadikan tahanan kota.
Permintaan itu merupakan buntut dari ditemukannya bukti bukti atas tidak dipatuhinya permohonan penagguhan penahanan oleh tersangka kepada pihak Pengadilan Negeri Painan dan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan beberapa waktu lalu.
Dimana tersangka yang mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan dijadikan sebagai tahanan kota tengah melakuka perjalanan keluar kota yakninga dari Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan ke Kabupaten Muko-muko, Provinsi Bengkulu.
“Apabila melanggar daripada kesepakatan dan permohonan tahan kota tersebut harus dicabut, tersangka mesti di tahan di Rumah tahanan Kelas II B Painan, ” Tegas. Ependi. Selasa 11/11 di Painan.
Ependi. Penasihat Hukum atas nama Sumarni ketika di mintai keterangannya. Selasa 11/11 di Painan.
Perihal demikian tambahhya, sudah disampaikannya kepada pihak JPU da Juga Pengadilan Negeri Painan dalam hal ini Majelis Hakim. Dan kemudian mencabut permohonan tahanan kota tersangka.
Lebih lanjut ia menambahkab bahwasanya, perkara pidana yang didampinginya itu yaitu terdapat pada Pasal 170 Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) itu telah melalui proses sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tersangka.
“Tapi, yang jadi permasalahan adalah bahwa terdakwa mengajukan penanggulangan tahanan kota, yang direkomendasikan oleh pihak PN Painan dalam kasus pidana nomor 129 / P. B / 2024 PN – nn.
“Kenyataannya, dan kita memiliki bukti yang diperoleh melalui media sosial terdakwa atas nama wesnengsih tengah melakukan perjalanan keluar kota maka dari itu,” Tegasnya.
Atas hal itu, ia telah mengkonfirmasikan kejadian itu kepada pihak JPU dan pihak majelis hakim atau PN Painan.
“Makanya saya meminta kepada JPU dan PN, untuk menindaklanjuti daripada perjalanan terdakwa melakukan perjalanan keluar kota itu, ” Tuturnya.
Pada kesempatan itu, ia meminta kepada semua pihak untuk tetap menegakkan hukum dan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kita berharap seluruh element menjunjung tinggi professionalitas agar hukum ditegakkan, ” Tutupnya. (Ak, Fk)
Adi Kampai siliwanginews.net