Kejam! Karyawan di Pessel Dipecat Tanpa Sebab, Ijazah Asli Ditahan oleh CV BSS
Pesisir Selatan,, SILIWANGINEWS.NET === Kisah memilukan datang dari Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), yang melibatkan tindakan sepihak oleh perusahaan CV Blue Sky Success yang beralamat di Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman.
Seorang karyawan, Enjela (21) merupakan warga Kapuh, Kecamatan XI Tarusan, yang telah bekerja dengan dedikasi tinggi selama bertahun-tahun dipecat tanpa alasan yang jelas dan lebih tragisnya, ijazah asli Enjela tersebut ditahan oleh pihak manajemen perusahaan dan gaji satu bulan tidak kunjung diberikan.
Insiden ini bukan hanya menjadi perhatian masyarakat luas, tetapi juga mengguncang dunia kerja, mengingat perlakuan yang tidak manusiawi terhadap karyawan yang semestinya dihargai dan diperlakukan dengan adil.
Enjela, mengungkapkan bahwa ia bekerja di perusahaan ini selama tiga tahun.”Saya tidak pernah melanggar aturan. Tidak ada masalah dengan kinerja saya selama ini. Namun, pada 31 Desember 2024 silam, saya dipanggil oleh HRD Nurmi, saya diberitahu bahwa saya dipecat tanpa penjelasan lebih lanjut,” ujarnya.
Menurutnya, tindakan pemecatan tersebut dilakukan secara tiba-tiba, tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya atau surat peringatan. Padahal, selama bekerja, ia merasa telah memenuhi semua tanggung jawabnya dengan baik.
“Saya merasa tidak dihargai selama bekerja di perusahaan ini, tapi seketika saya diperlakukan seperti ini. Semua keputusan manajerial dan komunikasi yang diberikan terasa sepihak dan sangat merugikan saya,” ujarnya.
Lebih memprihatinkan lagi, perusahaan tidak hanya mengakhiri kontrak kerjanya begitu saja, namun juga menahan ijazah asli yang menjadi miliknya. Ijazah tersebut adalah satu-satunya bukti pendidikan yang dimiliki oleh sang karyawan, yang selama ini menjadi modal untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik di masa depan.
“Saat saya meminta untuk mengambil ijazah saya, pihak HRD menjawab dengan nada dingin dan mengatakan bahwa ijazah saya masih ditahan. Mereka tidak memberikan alasan yang jelas, bahkan tidak ada rencana pasti kapan ijazah itu akan dikembalikan,” ungkapnya dengan nada lirih.
Penahanan ijazah ini jelas menjadi pelanggaran hak karyawan yang diatur dalam hukum ketenagakerjaan, yang seharusnya melindungi hak milik pekerja, termasuk ijazah sebagai dokumen pribadi dan legal.
Kabar mengenai pemecatan sepihak dan penahanan ijazah ini langsung menjadi perbincangan masyarakat. Banyak pihak yang mengutuk tindakan perusahaan yang dianggap tidak etis dan merugikan karyawan tersebut.
Bukan hanya itu, banyak masyarakat di Pesisir Selatan yang merasa prihatin dengan nasib karyawan tersebut. “Ini sangat mengecewakan. Kita berharap perusahaan bisa lebih profesional dan humanis dalam mengelola karyawannya. Pemecatan tanpa sebab jelas seperti ini sangat merusak reputasi perusahaan,” ujar seorang warga, Dapit (36)
Pengamat hukum, Soni, mengatakan, Blberdasarkan hukum ketenagakerjaan yang berlaku, seorang karyawan hanya bisa dipecat setelah melalui proses yang jelas dan sah, termasuk pemberian surat peringatan dan alasan yang valid. Selain itu, penahanan dokumen pribadi seperti ijazah tanpa izin juga merupakan tindakan yang melanggar hak milik pribadi, yang bisa berujung pada sanksi hukum bagi perusahaan tersebut.
Soni, berharap beberapa bahwa perusahaan harus segera mengembalikan ijazah sang karyawan dan memberikan penjelasan mengenai pemecatan yang tidak adil ini. “Perusahaan harus segera bertanggung jawab atas tindakan ini, baik dengan mengembalikan hak-hak karyawan maupun memberikan penjelasan yang masuk akal,” ujar seorang pengacara itu.
Soni, berharap agar pemerintah setempat segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak pekerja terlindungi. “Kami tidak akan tinggal diam. Kasus ini harus diusut tuntas, dan perusahaan harus mempertanggungjawabkan apa yang telah mereka lakukan,” tegas pengacara itu.
Ketika dikonfirmasi kepada HRD Perusahaan, Nurmi Putri Rahayu, hingga saat ini, pihak manajemen CV Blue Sky Success belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden ini.
Adi Kampai siliwanginews.net