R.KURNIA ; ” BAPA GUBERNUR JABAR TOLONG BERSIHKAN OKNUM DISDIK JABAR”

 

BANDUNG , SILIWANGINEWS.NET === R.KURNIA , Pemerhati Pendidikan Jawa Barat menyampaikan “,  Adanya Dugaan praktik kolusi dalam proses lelang proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat . Sejumlah bukti kuat menunjukkan adanya indikasi pengaturan pemenang tender oleh oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di instansi tersebut, berdasarkan hal tersebut di atas kami minta tolong kepada Yang Terhormat Bapa Gubernur Jawa Barat untuk dapat membersihkan Disdik Jabar dari oknum-oknum yang dapat merusak nama baik Disdik Jabar nantinya “, harap R.Kurnia  ketika menyampaikan harapannya terhadap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Istimewa kepada Tim Jurnalis Media Indonesia dan siliwanginews.net ,  Minggu , 13 April 2025 di BMC Kota Bandung,

” Dalam informasi yang di terima juga ditemukan dokumen transaksi keuangan yang menunjukkan adanya transfer dana dari pihak penyedia jasa (pemenang tender) kepada seorang yang diduga sebagai orang kepercayaan PPK. Yang mengkhawatirkan, transfer tersebut dilakukan sebelum pelaksanaan lelang dan sebelum pengumuman resmi pemenang proyek”, ungkap R.Kurnia.

“Transfer dilakukan sebelum proses resmi berjalan. Dan yang melakukan transfer itu ternyata benar-benar jadi pemenangnya. Ini tidak bisa dianggap kebetulan,” ujar narasumber terpercaya yang memiliki akses terhadap dokumen tersebut.

Nilai dana yang ditransfer beragam, mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah. Transaksi tersebut tidak dilakukan melalui rekening perusahaan, melainkan melalui rekening pribadi yang diduga menjadi jalur tidak resmi untuk transaksi tersebut.

Praktik ini mengindikasikan adanya upaya pengamanan proyek melalui jalur tidak sah, yang jelas melanggar prinsip dasar pengadaan pemerintah: transparansi, akuntabilitas, dan persaingan yang adil.

“Kalau praktik seperti ini dibiarkan, pembangunan tidak akan maksimal. Proyek bisa dikerjakan oleh penyedia yang tidak qualified, dan dampaknya akan merugikan masyarakat luas, khususnya dunia pendidikan,” jelas R.Kurnia.

” Secara hukum, praktik ini berpotensi melanggar:

UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor – Pasal 12B, terkait gratifikasi,

UU Nomor 31 Tahun 1999 – Pasal 3 dan 5, tentang penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri/orang lain,

Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya pelanggaran prinsip kompetisi sehat dan bebas intervensi”, pungkas R Kurnia dengan penuh semangatnya.

R.KURNIA BERFOTO BERSAMA KDM GUBERNUR JABAR ISTIMEWA.

( tim jurnalis media indonesia terus  ikuti perkembangan berita  ini  )

Martika Edison siliwanginews.net

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan