UPTD PPA Pesisir Selatan Akan Berkunjung ke Koto Teratak Berikan Pendampingan kepada Anak di Bawah Umur Korban Dugaan Pencurian Sepeda Motor dan Kekerasan Psikis

UPTD PPA Pesisir Selatan Akan Berkunjung ke Koto Teratak Berikan Pendampingan kepada Anak di Bawah Umur Korban Dugaan Pencurian Sepeda Motor dan Kekerasan Psikis
Pesisir Selatan – siliwanginews.net == Ketidakpastian hukum dan perlindungan terhadap anak mendorong keluarga seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun di Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, untuk menempuh berbagai langkah guna memastikan hak-hak anak mereka terpenuhi sebagai korban dugaan pencurian sepeda motor disertai kekerasan psikis.
Hari ini, Senin, 21 April 2025, ayah korban, Andi, telah secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pesisir Selatan.
“Laporan saya diterima dengan baik oleh UPTD PPA. Mereka menyatakan akan segera melakukan kunjungan ke rumah kami di Nagari Koto Teratak, Kecamatan Sutera, untuk melihat langsung kondisi anak saya pascakejadian,” ujar Andi di Painan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya keluarga untuk memastikan perlindungan yang semestinya menjadi hak anak sebagai korban, sesuai amanat undang-undang.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 1 Maret 2025, di Kampung Tanjung Kandis, Nagari Taluk Tigo Sakato, Kecamatan Batang Kapas. Saat itu, sepeda motor milik orang tua korban yang diparkir di rumah teman korban diduga diambil secara paksa oleh seorang pria, suami dari LND, warga setempat. Tindakan tersebut dilakukan meskipun korban telah memohon agar tidak dilakukan, dan berlangsung di hadapan korban yang masih di bawah umur.
Pelaku mengklaim tindakannya sebagai bentuk penagihan utang, namun dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah. Akibatnya, korban mengalami tekanan psikologis yang cukup serius.
Melalui permohonan yang akan disampaikan kepada UPTD PPA Pesisir Selatan, keluarga korban menyampaikan sejumlah permintaan, antara lain:
1. Pendampingan psikologis dan hukum bagi korban;
2. Perlindungan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
3. Dorongan kepada aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara serius, terutama terkait unsur kekerasan psikis sebagaimana diatur dalam Pasal 76C jo. Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
“Kami ingin keadilan, tapi lebih dari itu, kami ingin perlindungan yang nyata bagi anak kami. Karena itu, kami sangat mengharapkan perhatian penuh dari Dinas Sosial dan lembaga terkait,” tambah Andi.
Keluarga besar korban berharap negara hadir untuk memastikan setiap anak terlindungi dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikis, serta menjamin terpenuhinya hak-hak anak sebagaimana mestinya.
Adi Kampai siliwanginews.net