Dinas Pendidikan Provinsi Diduga Lakukan Pembiaran Pungli di SMA Negeri 4 Kota Payakumbuh

Kota Payakumbuh – SILIWANGINEWS.NET === Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng dunia pendidikan. Kali ini, kasus mencuat di SMA Negeri 4 Kota Payakumbuh, di mana pihak sekolah diduga memungut uang SPP sebesar Rp200.000 per bulan dari para siswa tanpa dasar hukum yang jelas. Ironisnya, praktik ini berlangsung dengan klaim sebagai hasil “kesepakatan bersama”, yang justru dibantah oleh sebagian besar orang tua siswa.

Dari keterangan para orang tua, yang jumlahnya sekitar 1.200 orang, tidak pernah ada kesepakatan resmi terkait pungutan tersebut. Mereka merasa dipaksa mengikuti kebijakan yang tidak transparan dan membebani ekonomi keluarga.

Salah seorang tokoh masyarakat menyatakan keterkejutannya atas kebijakan ini. “Sekolah negeri adalah tanggung jawab pemerintah. APBN telah mengalokasikan 20% untuk pendidikan. Lalu untuk apa lagi pungutan Rp200 ribu per bulan itu?” ujarnya.

Pihak sekolah berdalih bahwa dana tersebut digunakan untuk penambahan fasilitas seperti AC dan pembayaran listrik, dan setiap siswa diwajibkan membayar melalui sistem kartu kendali. Namun, banyak siswa mengeluhkan bahwa jika tidak melunasi pungutan tersebut, mereka tidak diizinkan mengikuti ujian semester. Hal ini tentu bertentangan dengan hak dasar siswa untuk memperoleh pendidikan.

LSM Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), melalui ketuanya Suardi Nike, menyatakan bahwa pungutan yang tidak memiliki dasar hukum seperti peraturan gubernur (Pergub) atau peraturan wali kota (Perwako) adalah bentuk pungli. “Jika dipungut dengan indikasi paksaan, maka itu sudah masuk kategori pungli. Kami akan segera melaporkan kepala sekolah SMA Negeri 4 Kota Payakumbuh ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat,” tegas Suardi.

Ia menambahkan bahwa pembiaran dari Dinas Pendidikan Provinsi terhadap praktik ini sangat disayangkan dan menimbulkan kecurigaan adanya keterlibatan atau kelalaian yang disengaja.

Berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pungutan liar yang dilakukan oleh pejabat atau penyelenggara negara dengan memanfaatkan jabatan dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, Pasal 368 KUHP juga mengatur bahwa barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan ancaman untuk memberikan sesuatu, dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Adi Kampai siliwanginews.net

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan