WAWAN EDY SETIAWANDY; “BANK MANDIRI JANGAN MERUGIKAN NASABAH”.

BANDUNG, SILIWANGINEWS.NET == Wawan Edy Setiawandy adalah Nasabah Bank Mandiri Kcp NARIPAN, beliau membuka Rekening di Bank tersebut karena untuk menampung Dana hasil penjualan Rumahnya yang terletak di Wilayah Tubagus Ismail Kota bandung , dan pembeli berinisial S, yang mana dana untuk pembiayaan pembeliannya menggunakan fasilitas kredit Bank Mandiri, proses transaksi sudah selesai yaitu AJB Sudah di tanda tangani kedua belah pihak baik penjual dan pembeli, begitu juga Sertifikat sudah BERALIH NAMA ke pembeli yaitu S namun Dana hasil dari penjualan rumah tersebut yang sudah masuk ke rekening saya ( wawan edy setiawandi ) di Bank Mandiri DI BLOKIR diduga oleh OKNUM PEGAWAI BANK cabang Kopo Panjunan padahal Rekening saya ada di kcp. Bandung Naripan, saya mengatakan oknum karena saya TIDAK PERNAH MENERIMA PEMBERITAHUAN RESMI dari Bank Mandiri atas pemblokiran tersebut dan saya telah menunjuk kuasa hukum untuk menyelesaikan masalah ini.

 

Kepada Redaksi siliwanginews.net Kuasa  Hukum Wawan Edy Setiawandi, ibu Hj.ATIN NURHAYATI,SH mengatakan bahwa dalam proses jual beli rumah tersebut memang ada perselisihan, yang beliau anggap perselisihan tersebut dari PARA MEDIATOR, sehingga para mediator tersebut saling melaporkan kepada pihak kepolisian. mengacu kepada fakta hukum yang ada para mediator tersebut TIDAK ADA HUBUNGAN HUKUM dengan kliennya, permasalahan intinya bagi Bank Mandiri adalah karena ada OKNUM pegawai bank yang di duga terlibat menjadi Mediator, sehingga ada kepentingan dengan Dana dalam rekening nasabahnya atau rekening klien kami untuk kepentingan oknum pegawai tersebut, dalam hal ini sangat jelas bahwa oknum bank tersebut menyalah gunakan kewenangannya , kuasa hukum telah melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian dikarenakan pelaporan kepolisian tersebut di jadikan alasan oleh pihak Bank Mandiri sebagai DASAR PEMBLOKIRAN dengan selalu mengatakan menghormati dan menghargai proses pelaporan dikepolisian, padahal pihak kepolisian menyampaikan bahwa PIHAK KEPOLISIAN TIDAK PERNAH MEMBERIKAN SURAT PERINTAH/ INTRUKSI kepada BANK MANDIRI UNTUK MEMBLOKIR REKENING KLIEN KAMI.

Oleh karena itu semestinya bank mandiri jangan Merugikan klien kami, karena bank tidak boleh memblokir rekening nasabah tanpa alasan yang Sah, sesuai dengan PBI NO.2 TH 1998 & POJK NO.1 TH 2023, terkait urusan oknum yang terlibat sebagai mediator yang mungkin merugikan Bank Mandiri, tentu itu urusan internal bank mandiri jangan merugikan klien kami, tutur ibu Atin Nurhayati,SH

Disamping itu kuasa hukumnya telah melakukan upaya yaitu dengan melaporkan pengaduan kepada OJK, BI dan kepolisian ( melaporkan oknum yang melakukan pemblokiran tanpa alasan yang sah ), namun sampai saat ini belum ada titik terang , karena melihat kondisi kliennya sangat membutuhkan dana tersebut , maka dengan perantara media ini beliau berharap kepada para petinggi di Bank Mandiri, petinggi BANK INDONESIA, petinggi OJK maupun kepolisian juga bpk Gubernur Dedi Mulyadi, mengetahui bahwa ada masyarakat yang tertindas atau di rugikan oleh Lembaga Besar milik pemerintah yang bernama Bank Mandiri, untuk itu sdr. WAWAN EDY SETIAWANDY dan Kuasa Hukumnya memohon kepada para petinggi yang disebutkan diatas bisa membantu supaya menyesaikan permasalahan ini dan sdr. Wawan Edy Setiawandy bisa menggunakan dana atas hak dari hasil penjualan rumahnya demi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Martika Edison siliwanginews.net

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan