Anton Charliyan Dewan Pengarah TKD 02 Jabar Dukung Kajian Prof.Yusril Iza Mahendra : Sengketa Pemilu Menurut UUD 45 Bersifat Khusus Harus Melalui MK Tidak Tepat Melalui Hak Angket .

BANDUNG, SILIWANGINEWS.NET ==== Jum’at 23 Pebruari  2024. Pembahasan mengenai hak angket DPR kini tengah menjadi sorotan publik, terutama setelah pernyataan calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, yang mendorong penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pada Pilpres 2024. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat tentang apa sebenarnya hak angket DPR dan bagaimana cara memperolehnya.

Dalam hal ini, mantan Kapolda Jabar Irjen Pol (Purn) Dr.H.Anton Charliyan yang kebetulan Sebagai Dewan Pengarah di tim TKD 02 Indonesia maju Jabar dan seorang pakar hukum tata negara yang terkenal Prof. Dr. H. Yusril Ihza Mahendra yang juga sbg Ketua Dewan Pengarah di TKN 02 Pusat. angkat bicara soal Hak Angket tersebut.

Sebagaimana diungkapkan Ketua Umum GNPP Prabowo Gibran Anton Charliyan kepada awak media “Saya sepakat dengan Kajian Prof Yusril Ihza Mahendra.
Bahwa penggunaan Hak Angket dalam perselisihan Pemilu adalah salah kamar, seharusnya melalui Praperadilan MK ” ujarnya

Yang mana pada intinya, kata Abah Anton panggilan akrab Anton Charliyan, Hak Angket tsb adalah Hak Khusus yang diberikan kpd anggota Parlemen untuk menyelidiki adanya ketimpangan kebijakan yang dilakukan oleh presiden , wakil presiden , mentri negara ,panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung dan pimpinan lembaga pemerintah non kementerian . Sehingga disini yang perlu dibuktikan tsb adalah : ” Adanya Ketimpangan Kebijakan ” Lalu bentuk kebijakan apa yang dibuat Pemerintah selama Pilpres 2024 yang bisa menjadikan salah satu paslon atau partai menang ? “Ini harus tertuang jelas dalam sebuah kebijakan yang nyata, dimana selama kita saksikan bersama, tidak ada satu kebijakan pun yang berpihak kepada salah satu paslon atau partai tertentu. Namun yang agak Mengejutkan dalam ajang Pileg 2024 ini , perolehan suara partai partai baik di kubu 01 maupun kubu 03 naik secara signifikan.


Lalu jika ada intervensi campur tangan Kebijakan Pemerintah pasti akan Berdampak sama pula pada Perolehan hasil Legislatifnya juga. Ini kan tidak . Berbanding terbalik.
Kemudian masalah adanya kenaikan signifikan Partai2 tertentu tsb, Kok tidak dijadikan sebagai materi Hak Angket ? Tidakah ini sebagai sebuah Standar Ganda ? ” tuturnya

Apalagi dalam sengketa Pemilu ini, lanjut Anton Charliyan, sesuai dengan UUD 45 pasal 29 (C) : untuk menyelesaikan sengketa Pemilu harus melalui Prapradilan Mahkamah Konstitusi , sehingga dengan demikian sifatnya Lex Specialis . Penyelesainya melalu Mekanisme yg sangat Khusus yang otomatis mengenyampingkan jalur hukum biasa atau Pasal2 ya bersifat umum. Sementara kalau Kita lihat Hak Angket juga Sifatnya Sangat Umum & general , tidak bersifat Spesifik.
“ Perlu juga kita pahami bersama bahwa sengketa Pemilu adalah Merupakan peristiwa Hukum , sehingga penyelesainya pun harus melalui jalur hukum ( Yudikatif ) tidak melalui jalur Legislatif. Karena jika hal ini terjadi, bisa menjadikan satu preseden buruk , dimana nantinya bila ada setiap peristiwa hukum yang dianggap melibatkan kebijakan para petinggi negara tidak akan pernah tuntas, karena bisa saja dintervensi dg mengatas namakan hak Angket yang merupakan ranah Legislatif. Maka sangat tidak tepat atau salah kamar jika penyelesaian masalah Pemilu ini melalui Hak Angket, selaras dengan apa yang sudah disampaikan Prof Yusril Ihza Mahendra dalam Detik News. tanggal 22 Feb 2024.” Pungkas mantan Kadiv Humas Polri ini.

Yusril Ihza Mahendra menilai perselisihan hasil pemilu atau dugaan kecurangan di dalamnya tak bisa diselesaikan lewat hak angket atau interpelasi di DPR.Pernyataan itu disampaikan Yusril merespons usulan hak angket yang digulirkan capres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo lewat partainya, PDIP.

Menurut Yusril, perselisihan pemilu atau pilpres hanya bisa diselesaikan lewat jalur Mahkamah Konstitusi (MK).” Apakah Hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya tidak. Karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui MK,” kata dia lewat keterangan tertulis, Kamis (22/2).

Yusril menjelaskan hak angket memang telah diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945. Ketentuan lebih detail mengenai hak angket diatur dalam Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).Di sana mengatur fungsi DPR melakukan pengawasan yang tidak spesifik, namun bersifat umum mengenai obyek pengawasan DPR.”Oleh karena itu saya berpendapat, jika UUD NRI 1945 telah secara spesifik menegaskan dan mengatur penyelesaian perselisihan pilpres melalui MK, maka penggunaan angket untuk menyelesaikan perselisihan tersebut tidak dapat digunakan,” kata Yusril.

Dia memandang penggunaan angket hanya membuat perselisihan hasil pemilu atau pilpres berlarut-larut. Apalagi, hasil angket juga hanya berbentuk rekomendasi, atau paling banter pernyataan pendapat DPR.Menurut Yusril, penggunaan hak angket DPR hanya berpotensi menyebabkan negara dalam ketidakpastian dan berujung pada chaos. Sebaliknya, penyelesaian lewat MK bisa membuat kepastian hukum.”Kalau niatnya mau memakzulkan Jokowi, hal itu akan membawa negara ini ke dalam jurang kehancuran,” kata Yusril.

Apa Itu Hak Angket DPR RI?

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Demikian dikutip dari laman resmi DPR RI.

Aturan tentang hak angket DPR RI tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 73: “Dalam hal pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat atau anggota DPR dapat menggunakan hak mengajukan pertanyaan.”

Lebih lanjut tentang pengusulan Hak Angket termuat dalam Pasal 199 UU Nomor 17 Tahun 2014. Hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR RI dan lebih dari 1 fraksi kepada pimpinan DPR RI dalam rapat paripurna DPR RI dan dibagikan kepada semua anggota.

Tiga Hak Istimewa DPR RI

Dalam Pasal 79 UU Nomor 17 Tahun 2014, disebutkan bahwa DPR RI mempunyai tiga macam hak, yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Ketiga hak DPR RI ini dalam hal untuk menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan.

Hak Interpelasi: Hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Hak Angket: Hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak Menyatakan Pendapat: Hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:

– Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;

– Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau

– Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dalam hal ini jelas2 tidak ada Keterlibatan Presiden seperti yang di sebutkan dalam dugaan tsb.

HUMAS GNPP

martika edison siliwanginews.net

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan