Jakarta -siliwanginews.net
Polri kini menghadapi tantangan baru dalam memberantas kejahatan judi online yang terus berkembang. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa jaringan sindikat judi online telah beralih menggunakan mata uang kripto sebagai metode pembayaran, menggantikan sistem perbankan tradisional yang lebih mudah dilacak. Peralihan ini menjadi tantangan baru bagi pihak kepolisian, yang harus melakukan adaptasi agar tetap efektif dalam memberantas kejahatan yang berdampak luas ini.
“Para bandar judi online terus berinovasi dengan modus baru. Dari yang sebelumnya menggunakan rekening bank, kini mereka beralih ke pembayaran melalui portal yang lebih canggih dan terbaru, yaitu crypto,” kata Kapolri kepada media pada Sabtu, 9 November 2024.
Menurut Jenderal Sigit, penggunaan mata uang kripto dalam transaksi judi online telah memberikan “perlindungan” tambahan bagi para pelaku, karena kripto memungkinkan transaksi tanpa terdeteksi oleh sistem perbankan konvensional. Hal ini mempersulit upaya pemblokiran dan pelacakan, mengingat kripto bersifat desentralisasi dan anonim. Dengan demikian, upaya pemberantasan harus melibatkan teknologi yang lebih mutakhir dan strategi penanganan yang lebih inovatif.
Lebih lanjut, Jenderal Sigit menekankan bahwa Polri berkomitmen penuh untuk memutus rantai jaringan judi online ini. Menurutnya, selain merugikan negara secara finansial, judi online juga berdampak negatif terhadap kondisi sosial masyarakat. “Dengan segala perkembangan ini, kami akan terus berusaha memutus jaringan judi online demi menyelamatkan negara dari kebocoran finansial dan dampak sosial yang lebih besar,” tegasnya.
Polri mengakui bahwa untuk mengatasi tantangan baru ini, dibutuhkan kolaborasi lintas sektor dan peningkatan kemampuan teknologi digital yang sesuai dengan perkembangan kejahatan modern. Selain itu, Kapolri menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait judi online, sebagai bagian dari upaya preventif dan penegakan hukum yang lebih komprehensif.
Perkembangan modus pembayaran ini menuntut Polri untuk mengambil langkah cepat dan efektif agar para pelaku tidak semakin nyaman beroperasi di wilayah hukum Indonesia. Inovasi teknologi yang dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan perlu dihadapi dengan inovasi strategi penegakan hukum, termasuk kemungkinan bekerja sama dengan instansi terkait dalam mengawasi transaksi berbasis kripto.
Dengan demikian, Polri berharap dapat menekan angka kejahatan judi online yang telah merambah semua kalangan dan mengancam stabilitas keuangan serta moral masyarakat.
Hilman R